Kuliah Umum ini menghadirkan pemateri Prof. Dr. Jacob Elfinus Sahetapy SH., MA. (Guru Besar Universitas Airlangga Surabaya). Pemateri merupakan ahli hukum dan telah berpartisipasi pada saat amandemen UUD 1945. Peserta acara terdiri dari mahasiswa Prodi Hukum dan PPKn FISH Unesa.
"Kalau hukum itu carut marut, itu bisa disebut "legislative miskabel". Tetapi lazimnya itu "oknum" penegakan hukum meskipun ada gelar didepan atau dibelakang" tutur Prof. Dr. J. E Sahetapy SH,. MA. Menurut beliau, untuk mengatasi carut marut hukum yang ada di Indonesia butuh waktu satu generasi atau setara dengan 25 tahun paling cepat. Di Indonesia tidak ada shame culture seperti di Jepang atau guilt culture seperti di Eropa. Faktanya meskipun sudah diajarkan agama nyontek, korupsi dan pelanggaran lain dilakukan tanpa ada rasa malu.
"Perlu dipahami lagi bahwa hukum merupakan subjek yang paling luas dan tidak terlihat. Pada akhirnya yang dapat terlihat adalah sistemnya. Apakah ada atau tidak melalui oknum penegakan hukum. Hal tersebut merupakan gambaran yang disederhanakan." Papar Prof. Dr. J. E Sahetapy SH,. MA. (Ilmi/KK/Humas)
Share It On: