Pemerintah tengah menyiapkan sistem penggajian baru untuk pegawai negeri sipil (PNS). Sistem baru itu berbasis pada beban kerja. Gaji seorang aparat pemerintah akan diberikan berdasarkan tanggung jawab dan risiko kerja. Pola penggajian itu akan mirip dengan yang kini diterapkan di Departemen Keuangan. Yakni, memberikan penghargaan lebih besar kepada pegawai yang mempunyai tugas berat sehingga akan menghapus kesan bahwa gaji PNS sama bila berada di golongan yang sama. Sekarang rasio perbedaan gaji PNS golongan IA (terendah) dengan PNS golongan IVE (tertinggi) hanya 1 : 3. Setelah peraturan pemerintah (PP) soal remunerasi gaji baru nanti dikeluarkan, rasio itu bisa berubah hingga 1 : 12. Informasi penggodokan sistem gaji baru itu dijelaskan Men PAN Taufik Effendi usai memberikan sambutan pada Rakornas Aparatur Negara di Hotel Sahid kemarin. Sistem baru itu kini digodok dengan Menkeu Sri Mulyani. Menurut rencana, itu diberlakukan paling lambat pada 2009. Rencannya, semua honorarium dihapus. "Kami melihat dalam sistem tersebut (honor, Red) banyak sekali yang tidak efisien sehingga akan kami jadikan satu, yang prinsipnya adalah gaji," ujarnya ketika ditanya tentang alasan perbaikan sistem penggajian tersebut. Menurut dia, honor akan dihapus dan gaji bakal dinaikkan. Dia menambahkan, kenaikan gaji akan didasarkan pada bobot tanggung jawab atau jabatan masing-masing, bukan golongan kepangkatan. "Bisa saja gaji pegawai golongan III lebih besar daripada golongan IV karena PNS golongan III itu mendapatkan tugas tambahan, misalnya sebagai kepala sekolah," jelasnya. "Selain itu, setelah sistem baru ini diterapkan, gaji PNS yang sekarang bedanya hanya 1 : 3, nanti bisa sampai 12 kali antara golongan I dan IV," tambahnya. Dalam kesempatan terpisah, Deputi SDM Kementerian PAN Tasdik Kinanto menjelaskan, saat ini pemerintah sedang mengkaji terhadap rencana tersebut. Menurut dia, pemerintah sedang menunggu hasil perbaikan sistem remunerasi yang telah diterapkan di Departemen Keuangan. "Memang, Depkeu sedang dijadikan pilot project," katanya. Sistem penggajian yang nanti diterapkan secara nasional itu akan meniru model tingkatan gaji di Depkeu yang baru. "Formula yang akan diterapkan kepada PNS secara umum sedang kami siapkan dan nominalnya sedang dibahas apakah akan seratus persen meniru Depkeu atau tidak," jelasnya ketika dihubungi. Selain itu, tambah dia, Men PAN dan Menkeu sedang mengkaji apakah tunjangan fungsional, tunjangan struktural, dan tunjangan keluarga tetap diberikan atau dihapus dengan penambahan gaji pokok dalam jumlah tertentu. Yang jelas, kata Tasdik, honor-honor yang kerap diterima PNS, misalnya honor pengawas ujian, honor keanggotaan tim panitia kegiatan tertentu, akan dihapus. Untuk mendapatkan peningkatan gaji, tiap-tiap daerah harus memenuhi beberapa persyaratan. Misalnya, job description yang jelas dari masing-masing PNS harus dipenuhi agar bisa mendapatkan besaran gaji yang sesuai," ujarnya di Jakarta kemarin. Dia pun menegaskan, gaji yang diterima masing-masing PNS tidak lagi didasarkan pada golongan kepangkatan dan masa kerja, tapi lebih pada bobot tanggung jawab, risiko, dan tingkat kesulitan kerja. Selain itu, dalam tahap persiapan pembenahan sistem remunerasi tersebut, pemerintah bakal mempertimbangkan besaran gaji yang berlaku di pasar. "Kami akan membandingkan jumlah gaji swasta dan negeri dalam menetapkan besaran gaji sesuai dengan jabatannya agar tercipta budaya kompetitif pada PNS," jelas pria berkacamata itu. Tak hanya itu, dalam sistem baru tersebut, PNS yang ditempatkan di daerah terepencil akan mendapatkan tunjangan kemahalan. Tentang waktu penerapannya, Tasdik mengatakan tahun 2009. Sebab, kini struktur gaji dan teknis pelaksanaannya dalam pembahasan inter departemen. (nue) Sumber : www.jawapos.com