www.unesa.ac.id
Unesa.ac.id., SURABAYA—Peningkatan kualitas layanan informasi publik terus dilakukan Universitas Negeri Surabaya (UNESA). Berbagai upaya dilakukan, salah satunya terlibat dalam Advokasi Keterbukaan Informasi Publik bagi Perguruan Tinggi Negeri Akademik 2023 di Universitas Sumatera Utara (USU), pada Senin, 4 September 2023.
Kegiatan yang diselenggarakan Kemendikbudristek bersama Komisi Informasi Pusat itu dihadiri delegasi dari sejumlah PTN. UNESA diwakili tim Direktorat Humas dan Informasi Publik.
Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang Ristanto, mengatakan, sesuai amanat UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kemendikbudristek berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik.
Layanannya mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, khususnya di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi yang sejalan dengan kebijakan Merdeka Belajar yang sekarang memasuki episode ke-26.
Pelayanan informasi publik merupakan bagian dari reformasi birokrasi Kemendikbudristek. Kegiatan ini menekankan tidak hanya memerlukan standar pelayanan yang biasa saja, tetapi juga perlu etos kerja pelayanan publik yang lebih prima. "Kita perlu inovasi dalam menyampaikan kegiatan, pelayanan publik kepada masyarakat," tukasnya.
Kegiatan ini mendorong PTN untuk meraih badan publik informatif, juga upaya bersama dalam memberikan layanan informasi publik yang prima yang diharapkan mampu mendorong partisipasi publik dalam mendukung dan mensukseskan merdeka belajar dan mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat untuk Indonesia maju.
Pada sesi materi, Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Syawaludin menuturkan, sebagaimana amanat UUD 1945, Pasal 28F, partisipasi masyarakat, transparansi dan akuntabilitas menjadi syarat utama dalam demokrasi.
"Kita tidak akan bicara partisipasi publik tanpa didukung upaya kita untuk memberikan informasi yang layak, pengetahuan yang layak kepada masyarakat," ucapnya.
Dalam pasal tersebut, juga ada amanat tentang HAM yang salah satunya hak memperoleh atau mendapatkan informasi publik. Karena itulah, setiap badan publik harus menyediakan atau memberikan informasi publik sesuai yang ketentuan atau perintah UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"Badan publik harus memiliki standar layanan informasi publik. Untuk memastikan itu, kami (KI) mengukurnya lewat monitoring dan evaluasi. Selain itu, kami juga mengukur kepatuhan badan publik terhadap UU KIP lewat kegiatan indek keterbukaan informasi publik," bebernya.
Komisioner KIP lainnya, Rospita Vici Paulyn menekankan pentingnya monitoring dan evaluasi (monev) yang salah satunya memastikan badan publik patuh terhadap perintah UU KIP.
Monev, lanjutnya untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap instansi atau perguruan tinggi, sehingga setiap instansi harus melakukan berbagai regulasi dengan berbagai perubahan agar mendapatkan kepercayaan publik.
Keberadaan informasi yang mudah diakses di website akan menjadi salah satu pertimbangan untuk dilakukan penilaian, di samping komitmen pimpinan dalam menyukseskan tugas PPID di institusi masing-masing. [*]
Share It On: