www.unesa.ac.id
Unesa.ac.id, Surabaya-Halal atau haramnya Vaksin Astrazeneca masih menjadi perdebatan di tengah masyarakat. Isu miring terkait vaksin tersebut terus naik ke permukaan dan terkadang meresahkan. Karena itu, Unesa mengadakan diskusi publik yang bertajuk “Halal Haram Vaksin Astrazeneca untuk Kemaslahatan Umat; Ditinjau dari Perspektif Agama dan Kesehatan”, pada Sabtu 3 April 2021 di Auditorium Rektorat Unesa, Lidah Wetan.
Tema yang diusung memang cukup sensitif, karena itu, Unesa mengundang para pembicara dari berbagai latar belakang yang kompeten di bidangnya. Ada dari Majelis Ulama Indonesia Pusat yakni Wakil Sekretaris Jenderal MUI Pusat, Dr. KH. Fahrurrozi Burhan.
Selain itu, ada Guru Besar Fakultas Kedokteran UNAIR sekaligus Ketua Badan Kesehatan MUI Jatim, Prof. Dr. Djoko Santoso, Ph.D,Sp.PD.KGH.FINASIM. Ada Peneliti dan Dosen Sekolah Farmasi ITB Dr. ror.nat.apt. Aluicia Anita Artaria. Selanjutnya Ketua IDI Jawa Timur, Dr. dr. Sutrisno, Sp.OG dan Ketua Himpunan Psikologi Indonesia Jatim, Ilham Nur Alfian M.Psi Psikolog.
Rektor Unesa Prof. Dr. Nurhasan, M.Kes dalam sambutannya mengatakan bahwa Unesa memiliki tanggung jawab moral untuk mendukung kesehatan masyarakat dan membantu meluruskan polemik terkait halal atau haramnya Vaksin Astazeneca. “Polemik seperti ini akan memunculkan ketakutan dan kecemasan di masyarakat. Karena itu, informasi atau isu miring harus diluruskan. Adanya ulama, akademisi kesehatan dan psikologi merupakan sinergi yang tepat untuk mengedukasi dan memberikan informasi yang tepat untuk masyarakat terkait Vaksin Astrazeneca,” ujarnya.
Usai sambutan, acara langsung dipandu oleh moderator Lutfi Saksono, M.Pd selaku Kepala Pusat PKM dan Pemasaran Unesa. Pendapat terkait halal haram vaksin ini dibuka oleh Dr. KH. Fahrurrozi Burhan, Wakil Ketua PWNU Jatim dan Wasekjen MUI Pusat, yang mengungkapkan bahwa semua produk yang beredar di Indonesia harus meminta fatwa halal MUI. Kemudian MUI memiliki auditor yang menilai halal dan haramnya barang yang diajukan.
Menurutnya, terkait vaksin, semua majelis fatwa di dunia menghukumi vaksin sebagai hal yang suci. “Fatwa dari Mesir, Uni Emirat Arab pun semua mengatakan bahwa vaksin ini suci,” ujarnya. “Jadi tidak ada persoalan lagi sebenarnya, meskipun ada unsur yang masih diperdebatkan hukumnya, tetapi penggunaan Vaksin Astrazeneca diperbolehkan dan dianjurkan,” tegasnya.
Kemudian menurut Guru Besar Fakultas Kesehatan Unair, Prof. dr. Djoko Santoso, Ph.D, KGH, FINASIM, bahwa ada banyak hal yang harus dipenuhi dalam vaksin, salah satunya tripsin. Secara kandungan ia menjelaskan bahwa tripsin digunakan untuk memotong rantai protein dalam proses kultur jaringan. Selain itu, tripsin dinilai memiliki efektivitas dan stabilitas dalam proses replikasi. Karena itu digunakan sebagai salah satu unsur penting dalam vaksin. “Dari ini kami ingin mencerahkan masyarakat, karena banyak beban yang dipikul masyarakat. Sehingga harusnya masyarakat tidak dibingungkan juga harusnya antara halal atau haram. Karena itu semua sudah jelas, bahwa Vaksin Astrazeneca bukan hal yang perlu pertentangkan dan itu diperbolehkan,” ungkapnya.
Dia memaparkan bahwa, Vaksin Astraneca memiliki efek samping bagi sebagian pasien. Biasanya seperti demam, pusing dan nyeri pada sekitar daerah penyuntikan. Menurutnya itu hal biasa dan merupakan respon tubuh yang seolah-olah terkena virus Covid-19. “Ibaratnya virus ini berada dalam rumahnya (herd), ini tidak tersentuh tripsin karena Astrazeneca sudah punya prototype virus Covid-19. Sehingga, ketika vaksin ini dimasukkan dalam otot manusia, maka menimbulkan respon seolah-olah terkena virus Covid-19, namun yang perlu diingat tubuh juga sudah mengenali prototype ini sehingga tidak akan membahayakan bagi tubuh dan tidak perlu takut,” pungkasnya.
K.H. Syafrudin, Khatib Syuriah PWNU Jatim, menyatakan bahwa menyaksikan banyaknya pasien Covid-19 yang meninggal dunia, maka diperlukan ikhtiar dan tawakal untuk menjaga kehidupan dan menjaga nyawa umat manusia, salah satunya yakni lewat vaksinasi “Intinya, berobat adalah keharusan sebagai ikhtiar dalam kondisi darurat, menggunakan Vaksin Astrazeneca pun diperbolehkan,” ucapnya.
Sementara itu Dr.dr.Sutrisno mengatakan bahwa vaksin apapun jenisnya merupakan bentuk ikhtiar untuk menjaga jiwa dan nyawa manusia. “MUI telah mengeluarkan fatwa untuk memperbolehkan Vaksin Astrazeneca, begitupula pemerintah yang juga telah mewajibkan vaksin, jadi tidak ada yang perlu diperdebatkan lagi,” ungkapnya.
Kemudian dari perspektif psikologis, Ilham Nur Alfian menjelaskan bahwa terkait informasi, masyarakat kita percaya dengan label halal, sehingga kampanye dan promosi vaksin harusnya menggunakan hal tersebut. “Secara psikologis, adanya resiko dalam komunikasi selama ini, karena itu, hal itu bisa diperbaiki dan dibangun komunikasi yang bijak dan efektif,” jelasnya.
Diskusi hari ini diakhiri dengan statement simpulan dari moderator. “MUI juga Nahdlatul Ulama Jawa Timur sendiri telah menyatakan jika vaksin ini dinyatakan halal. Semua data dan fakta serta argument diskusi ini pun jelas bahwa Astrazeneca diperbolehkan. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir dalam melakukan vaksinasi Astrazeneca serta mengikuti anjuran pemerintah agar kita semua bisa bebas dari pandemi Covid-19 dan kehidupan kita lekas kembali normal,” tutupnya. (Humas Unesa)
Share It On: