Detail ke-23 Prodi tersebut, antara lain: Pendidikan Bimbingan dan Konseling, Pendidikan Geografi, Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan (PPKn), Pendidikan Sejarah, Pendidikan Ekonomi, Pendidikan Kesejahteraan Keluarga, Pendidikan Luar Biasa, Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), Pendidikan Teknik Elektro, Pendidikan Teknik Bangunan, Pendidikan Teknik Mesin, Pendidikan Seni, Pendidikan Fisika, Pendidikan Biologi, Pendidikan Matematika, Pendidikan Jasmani, Kesehatan, dan Rekreasi, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Bahasa Inggris, Pendidikan Kimia, Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Pendidikan Bahasa dan Sastra Jawa, Pendidikan Bahasa Jerman, dan Pendidikan Bahasa Jepang.
Info pendaftaran PPG dapat dilakukan di Dinas Pendidikan di daerah masing-masing. Persyaratan administrasi yang harus dipenuhi antara lain: (1) Ijazah S1/D4 dari program studi yang terakreditasi yang sesuai atau serumpun dengan mata pelajaran yang akan diajarkan; (2) Transkrip nilai dengan IPK minimal 2,75; (3) Surat Keterangan Kesehatan, Surat Keterangan Kelakuan Baik, dan Surat Keterangan Bebas Napza.
Tes penguasaan bidang studi yang sesuai dengan program PPG yang akan diikuti tes potensi akademik. Seleksi peserta terdiri atas seleksi administratif dan seleksi akademik. Seleksi administratif dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota, sedangkan seleksi akademik dilakukan oleh LPTK pada Mei 2011. Peserta yang dinyatakan lulus dan diterima dalam program PPG diberikan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) oleh LPTK. Daftar peserta yang dinyatakan lulus beserta NPM selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendiknas. [Wahyu Nurul Hidayati_Humas]
Share It On: