www.unesa.ac.id
Unesa.ac.id, SURABAYA_Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) bersama belasan pimpinan Perguruan Tinggi Negeri Indonesia membahas persiapan pembelajaran atau pertemuan tatap muka terbatas dalam Focus Group Discussio di UNESA pada Minggu, 19 September 2021. Acara tersebut diinisiasi oleh UNESA dalam rangka menyamakan persepsi serta mematangkan rencana dan skema pembelajaran tatap muka di perguruan tinggi.
Adapun yang hadir yaitu Plt Dirjen Diktiristek Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC, Ph.D., IPU, Asean Eng., Staf Khusus Wakil Presiden RI Bidang Reformasi Birokrasi Prof. Drs. Mohamad Nasir, Ak., M.Si., Ph.D., Dirjen Sumber Daya Iptek Dikti Dr. Mohammad Sofwan Effendi, M.Ed., Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Prof. Aris Junaedi., Dirjen GTK Iwan Syahril, Ph.D., Dirjen Pendidikan Vokasi Wikan Sakarinto, S.T., M.Sc., Ph.D., Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Jumeri, S.TP., M.Si., dan Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid, Ph.D. Kemudian juga ada Kabiro SDM Dra. Dya Ismayanti, M.Ed., dan Koordinator Sarpras Dikti Dyah Kartiningdyah S.E., M.M., M.Ed.,
Sementara pimpinan perguruan tinggi yang terlibat yakni Rektor UI Prof. Ari Kuncoro, S.E., M.A., Ph.D., Rektor Unnes Prof. Dr. Fathur Rokhman, M.Hum., Rektor UNJ Prof. Dr. Komarudin, M.Si., Rektor UNP Prof. Drs. Ganefri, M.Pd., Ph.D., Rektor UPI Prof. Dr. M. Solehuddin, M.Pd., M.A., Rektor UPN Veteran Surabaya Prof. Dr. Ir. Akhmad Fauzi, MMT.,Rektor Universitas Nasional Dr. El Amry Bermawi Putera, M.A., dan Rektor UNG Dr. Ir. Eduart Wolok, S.T., M.T.
Selain itu juga ada Prof. Ainun Na’im, Ph.D dari UGM, Prof. Dr. rer. Nat. Abdul Haris, M.Sc dari UI, Prof. Ir. Priyo Suprobo, M.S., Ph.D dari ITS., Sutoto Yakobus dari PT Ciputra Nusantara, Daulat Marpaung dari BTN Jatim dan segenap jajaran pimpinan UNESA.
PTMTB Harus Memenuhi SOP dan Taat Prokes
Pada kesempatan itu, pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC, Ph.D., IPU, Asean Eng., mengatakan bahwa bagi kampus yang berada di daerah yang level rendah atau yang kasus Covid-19 minim bisa menyelenggarakan pembelajaran atau pertemuan tatap muka asal memenuhi SOP yang dipersyarakatkan dan tentu wajib taat prokes.
Ia menegaskan, PTM harus dilakukan secara terbatas dan bertahap. Kampus bisa menggunakan skema perkuliahan model hybrid atau penggabungan antara luring dan daring. “Misalnya fakultas teknik yang berbasis praktek tentu butuh luring dengan pengaturan partisipasi sesuai SOP dan prokes,” ujarnya.
Pimpinan perguruan tinggi negeri yang hadir, sebagian besar mengatakan siap melaksanakan PTM dalam waktu dekat dan bahkan beberapa ada yang mulai Senin, 20 September 2021. Masing-masing kampus punya skema yang tidak jauh berbeda. Namun tetap mengacu pada SOP dan kebijakan prokes yang sama.
Skema PTMTB
Terkait PTMTB di UNESA, Prof. Dr. Nurhasan., M.Kes., selaku Rektor sudah mengeluarkan edaran tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dan Bertahap semester Gasal 2021/2022 pada Minggu, 19 September 2021. Pria yang biasa disapa Cak Hasan itu menjelaskan bahwa pembelajaran tatap muka terbatas dan bertahap (PTMTB) di UNESA dimulai pada Senin, 20 September 2021. PTMTB diselenggarakan oleh Prodi di bawah koordinasi jurusan dan fakultas.
PTMTB diadakan dalam bentuk hybrid atau dipadukan dengan pembelajaran daring. Permulaan PTMTB di tiap prodi diserahkan kewenangannya kepada masing-masing fakultas atau program Vokasi dan Pascasarjana. “Nanti mereka (fakultas, red) bisa pertimbangkan sesuai kondisi dan kesiapan masing-masing,” ujarnya.
Untuk pengaturan jadwal perkuliahan, penentuan mahasiswa, kapasitas mahasiswa dalam ruang, dosen pengajar, dan tenaga kependidikan yang bertugas juga diserahkan kepada masing-masing prodi. “Prinsip utama pelaksanaan PTMTB adalah kesehatan dan keselamatan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan, serta tindakan untuk pencegahan penyebaran Virus Covid-19,” tegas Nurhasan.
Syarat PTMTB
Bagi mahasiswa UNESA, ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan, (1) sehat dan tidak memiliki komorbid, (2) sudah mendapatkan vaksin minimal dosis satu, (3) berdomisili di wilayah Surabaya Raya (Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik, (4) mendapat izin dari orang tua melalui surat resmi bagi mahasiswa diploma dan sarjana, dan surat pernyataan bagi mahasiswa program pascasarjana.
Sementara syarat bagi dosen dan tenaga kependidikan yaitu, (1) sehat dan tidak memiliki komorbid, (2) sudah mendapatkan vaksinasi minimal dosis satu. “Untuk sarpras utama dan pendukung prokes, serta semua SOP di kampus sudah disiapkan dan dicek oleh Satgas Covid-19,” ujarnya. “Saya harapkan semuanya bisa taat dan wajib prokes, itu tidak bisa ditawar,” tegas Nurhasan. (Humas UNESA)
Share It On: