Unesa.ac.id, SURABAYA—Kekerasan seksual di lingkungan sekolah semakin menjadi perhatian banyak orang, setelah terjadi beberapa kasus dan viral di media sosial. Guna meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan orang tua dan guru terhadap keamanan anaknya di sekolah, Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA), UNESA mengadakan sosialisasi dan edukasi pencegahan kekerasan seksual di sekolah secara daring pada Senin (19/6/2023).
Sebagai narasumber, Dra. Restu Novi Widiani, M.M., Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan Jawa Timur (DP3AK Jatim) mengungkapkan data yang sangat miris. Ternyata, dua dari tiga anak (usia 13-17 tahun) di Indonesia mengaku pernah mengalami kekerasan mulai dari kekerasan seksual, emosional, hingga kekerasan fisik.
Adapun prevalensi kekerasan yang terjadi, sebesar 61,7% kekerasan pada anak laki-laki dan 62% pada anak perempuan. “Dari data itu menunjukkan satu dari tiga anak dan remaja memiliki pengetahuan yang terbatas tentang layanan untuk mengantisipasi kekerasan,” jelasnya.
Menurutnya, kekerasan seksual pada anak juga bersangkutan dengan kekerasan pada perempuan. Bahkan setelah dibentuk tahun 2022, DP3AK menerima 91 pengaduan kekerasan pada perempuan dan anak per 12 Juni 2023. Dari puluhan pengaduan yang masuk, terdapat 30 kasus yang sedang proses penanganan.
www.unesa.ac.id
Dra. Raden Roro Nanik S., M.Si., dosen PPKn UNESA, menjelaskan, hal yang mendorong anak dan remaja untuk melakukan kekerasan karena lemahnya emosi atau faktor labil. Banyak ditemukan juga kasus kekerasan di sekolah belum ditanggapi serius, dan parahnya lagi kekerasan dianggap sebagai proses dari perkembangan peserta didik. “Dari mindset itu tidak ada tindak lanjut dari pihak sekolah untuk mengatasi permasalahan kekerasan sehingga kekerasan tersebut lebih sering terjadi hingga berulang-ulang,” terangnya.
Langkah Preventif di Sekolah
Dia menilai perlu adanya tindakan preventif untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual di sekolah. Pertama, sekolah harus mengedukasi serius baik peserta didik, orang tua, dan semua warga sekolah terkait kekerasan termasuk kekerasan seksual. Hal tersebut bisa dilakukan kepala sekolah atau guru atau mendatangkan narasumber yang berkompeten dalam bidangnya.
Kedua, sekolah dapat memasang media afirmasi dalam bentuk poster atau banner di lingkungan sekolah, bahkan saat penerimaan peserta didik baru atau PPDB. Ketiga, perananan penting guru dalam proses pembelajaran. Sebagai tenaga pendidik, guru juga harus mengembangkan potensi dasar peserta didik secara optimal sehingga menciptakan suasana kelas yang kondusif.
“Guru juga harus membimbing peserta didik untuk menciptakan hubungan yang baik antar sesama temannya sehingga menghindari perselisihan serta konflik di dunia pendidikan. Sehingga akan muncul kerja sama yang baik dengan peserta didik dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar,” jelasnya.
Selain itu, sekolah dapat melakukan bentuk pembinaan seperti bimbingan konseling (BK). Apabila masih dinilai kurang maksimal, sekolah juga dapat meminta saran psikolog yang ada di Puskesmas setempat.
“Pemberian sanksi akan lebih baik jika sebelumnya sekolah sudah membuatnya secara tertulis dan tersampaikan, sehingga akan menciptakan lingkungan sekolah yang kondusif dan menghasilkan mutu lulusan yang baik,” tutupnya.
Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, S.H., M.H., Kepala Sub Direktorat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual UNESA, mengatakan landasan hukum tentang PPKS sudah banyak diterbitkan termasuk yang dari kementerian. "Selain kewajiban sekolah dalam membentuk satgas PPKS, pemerintah daerah juga harus membentuk gugus pencegahan tindakan kekerasan sehingga proteksi terkait PPKS semakin terkontrol" tandas Iman Pasu.
Dr. Sjafiatul Mardliyah, S.Sos., M.A., Kepala PSGA, berterima kasih kepada partisipan atas kehadirannya dalam sadar akan upaya pencegahan kekerasan anak di sekolah. Ia berharap dengan adanya kegiatan ini dapat membantu meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pencegahan kekerasan seksual pada anak, sehingga dapat mendorong terciptanya budaya yang lebih peduli dan responsif terhadap masalah ini. []
***
Penulis: Mohammad Dian Purnama
Editor: @zam Alasiah*
Foto: Dokumentasi Tim Humas
dan Foto oleh cottonbro studio dari Pexels: https://www.pexels.com/id-id/foto/orang-yang-memegang-patung-hewan-kayu-coklat-3661267/
Share It On: