Untuk mensosialisasikan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional kepada KONI provinsi dan daerah, pengurus cabang olahraga, mahasiswa dan masyarakat, maka Fakultas Ilmu Keolahrgaan (FIK) bekerjasama dengan Biro Humas dan Hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia mengadakan sosialisasi terkait dengan Undang-Undang tersebut. Sosialisasi yang diadakan di Auditorium Gedung Bima Loka lantai dua (14/2) itu menghadirkan empat pembicara diantaranya Prof. Rusli Lutan, Setya Darma Madjid, S.E., Kamil Husni, S.E., dan Kadispora Jawa Timur. Aspek implementasi dan regulasi dipaparkan jelas oleh Setya Darma Madjid, SE. Secara regulasi, beliau menjelaskan perlu adanya kesadaran dan komitmen untuk penataan kembali suatu organisasi dalam tatanan pembinaan dan pendanaan masyarakat Jawa Timur untuk bersama-sama memiliki komitmen untuk memajukan dan melaksanakan amanat UU SKN. Hal ini disebabkan karena sebuah organisasi perlu sebuah penyesuaian dengan pasal 40 UU SKN, KONI/KONIDA yang harus terbebas dari jabatan struktural ataupun politis. Dari aspek regulasi sudah sangat jelas, namun dari aspek implementasi masih banyak masalah-masalah yang harus diselaraskan dengan ketentuan UU SKN. Oleh karena itu, salah satu kunci keberhasilan dalam proses pelaksanaan amanat regulasi UU SKN perlu sebuah kemauan dan komitmen semua kalangan dan stake holder terkait karena olahraga bukan hanya sebagai pencapaian prestasi tetapi juga sebuah proses pembangunan bangsa dan pembangunan karakter. Selanjutnya dari aspek historis, Kamil Husni memaparkan bahwa keinginan masyarakat Indonesia untuk memiliki payung hukum dalam sistem keolahragaan Nasional sudah muncul sejak tahun 1980, namun pada kepemimpinan Adyaksa Daultlah payung hukum UU tentang sistem keolahragaan nasional baru disahkan yaitu pada tanggal 23 September 2005 dengan nama UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Berkaitan dengan tataran teknis, proses pengaturan yang tertuang dalam UU SKN hanya mengatur sekitar 20 materi yang masih perlu dijelasan dalam peraturan yang lebih teknis yakni mengamanatkan pembentukan peraturan pemerintah selaku pelaksanaan dari amanat UU SKN, yaitu peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2007, PP Nomor 17 tahun 2007, dan PP nomor 18 tahun 2007, serta dua buah Peraturan Presiden yang sampai saat ini masih dalam proses penyusunan untuk segera disahkan oleh Presiden yaitu Rancangan Peraturan Presiden tentang Penghargaan Olahraga sebagaimana amanat pasal 86 UU SKN dan Rancangan Peraturan Presiden tentang Tata Cara Penetapan Prasarana Olahraga sebagaimana amanat pasal 67 UU SKN. Kadispora Jawa Timur memaparkan tentang proses pembangunan olah raga pemerintah provinsi Jawa Timur. Proses pembangunan olah raga pemerintah provinsi Jawa Timur pada dasarnya melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 3 tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional beserta peraturan pemerintah selaku pelaksanaanya sehingga kerjasama, koordinasi dengan pemerintah pusat sangat diperlukan dalam upaya mempercepat pembangunan olah raga di tingkat daerah ataupun nasional. Akhirnya pemerintah daerah telah berusaha untuk komitmen dan konsisten dalam melaksanakan amanat UU sehingga proses penyelanggaraan olahraga di daerah mampu menunjang kemajuan nasional. Ditanyai pendapatnya mengenai sosialisasi ini, Dekan FIK, Drs. Abdul Rachman Syam Tuasikal., M.pd ini menjelaskan bahwa sosialisasi UU no 3 tahun 2005 ini sangat penting, karena butuh waktu yang lama untuk agar Undang-Undang ini diketahui khalayak luas. Selanjutnya ia juga mengatakan bahwa semoga dengan sosialisasi Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional ini olahraga Indonesia bisa lebih maju dari sebelumnya. [alfanita_humas]