www.unesa.ac.id
Unesa.ac.id, SURABAYA–Halal Center Universitas Negeri Surabaya (UNESA) beri pendampingan teknis pengusulan sertifikasi Halal (self declare) kepada para pelaku usaha kecil dan menengah atau UKM di Gedung E2, Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Kampus Ketintang, Surabaya pada 13 Oktober 2022. Selain pendampingan sertifikasi halal, juga ada pendamping proses produk halal atau PPH.
Sekretaris Halal Center UNESA, Dr. Yessy Artanti, S.E., M.Si., menjelaskan, bahwa program ini untuk memfasilitasi para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) agar memperoleh sertifikat halal atau self declare. Selain itu, program ini juga memberi pemahaman sekaligus pendampingan teknis terkait cara-cara untuk mengisi formulir registrasi, upload formulir, hingga perolehan sertifikasi halal.
Dia menambahkan, program tersebut rencananya akan terus dilakukan untuk menjangkau banyak UKM di Surabaya. Program tersebut merupakan bagian dari upaya membantu pemerintah yang menargetkan seluruh UKM mendapat labelisasi halal pada 2024.
“Banyak kan ya masyarakat yang tidak tahu apa itu sertifikasi halal, bagaimana caranya dan sebagainya. Kurangnya literasi halal membuat UKM menyepelekan sertifikasi. Karena itu kita coba edukasi dan fasilitas serta bantu mereka untuk memiliki sertifikasi halal yang tentunya ini berguna bagi keberlangsungan usaha mereka ke depan,” ujarnya.
Ada beberapa yang perlu dilakukan pelaku UKM untuk mendapatkan sertifikasi yaitu, memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), mendapatkan Nomor Induk Usaha (NIB) dan menginput data ke SiHalal yang berada di bawah naungan KEMENAG dan diawasi BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).
Ketika prosedur tersebut telah dipenuhi, yang dilakukan selanjutnya adalah menunggu verifikasi fatwa MUI dan perolehan sertifikasi halal. Adapun sertifikat yang keluar biasanya menunggu sekitar 3-6 bulan dan memiliki jangka expired hingga 4 tahun ke depan sejak tanggal yang ditetapkan.
Pelaku usaha, tambahnya, wajib melakukan sertifikasi halal jika bahan produknya berbeda dari produk sebelumnya, sebab tidak bisa satu sertifikat untuk seluruh produk. “Akan tetapi hal tersebut masih berlaku untuk jenis produk kue-kue kering seperti nastar, kastengel, dan sejenisnya, dalam hal ini jika hanya satu sertifikat halal saja tidak apa-apa,” jelasnya.
Menurutnya, sertifikasi halal ini penting dikantongi UMK sebab ini sangat membantu dalam pemasaran produk terutama di swalayan. Selain itu bisa meyakinkan konsumen akan tingkat atau kualitas produk yang dijual.
Terlebih, lanjutnya, Indonesia sebagai negara yang bermayoritas muslim tentu membutuhkan sertifikasi sebagai legitimasi akan produk. Citra produk halal tidak melulu soal syar’i semata, tetapi produk halal juga berkaitan dengan citra produk yang the best quality, yang paling bisa dipercaya publik, dan yang mampu menggerakkan ekonomi.
Indonesia tentu tidak boleh kalah dari sejumlah negara seperti Thailand misalnya yang mengklaim sebagai dapur halal dunia, Korea dan Jepang yang mengklaim sebagai pariwisata halal, hingga Australia sebagai penghasil ternak halal. “Ini bagian dari komitmen kami di UNESA agar UKM bisa maju dan terus berkembanga sesuai tuntutan zamannya dengan meningkatkan kualitas produk,” tutupnya. [HUMAS UNESA]
Penulis: Saputra
Editor: @zam Alasiah*
Share It On: