www.unesa.ac.id
Unesa.ac.id, SURABAYA - Universitas Negeri Surabaya (UNESA) menyelenggarakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) Tahun 2021 secara daring pada Selasa, 8 Maret 2022 secara daring. Program LKHPN tersebut merupakan program di era reformasi dan belum ada di era sebelum reformasi.
Mohamad Sulton Arifin, S.Pd., M.Pd., menyampaikan bahwa, LHKPN merupakan daftar seluruh harta kekayaan yang harus diisi para penyelenggara negara. Menurutnya, zaman duhulu, pejabat desa mengumpulkan harta tanpa mempertanggung jawabkan kepada rakyat, dan dari mana asal usul terkait harta tersebut. Di era sekarang, para pejabat penyelenggara negara punya kewajiban untuk melapor kekayaan dan sumbernya.
“Sekarang memang harus lapor ke KPK dan perbarui jumlah harta dari mana asal usulnya. Agar tidak menjadi kecurigaan dan menjadi sebuah proses transparansi sumber harta kekayaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan termasuk pejabat negara perlu melaporkan jumlah harta kekayaannya,” terangnya.
Ada 10 tujuan pengisian LHKPN yaitu; 1) sebagai bentuk ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, 2) untuk penguatan dan pengujian integritas ASN, 3) untuk mencegah tindak korupsi, 4) mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, 5) untuk mendeteksi konflik kepentingan antara tugas dan kepentingan pribadi, 6) sebagai penyedia sarana dan perangkat kontrol, 7) sebagai komponen penilaian reformasi birokrasi (RB), 8) sebagai syarat pengajuan penilaian ZI-WBK atau WBBM, 9) sebagai bentuk kerapian administrasi dokumen di suatu instansi pemerintah, 10) LHKPN dan LHKASN dapat menentukan citra institusi.
Abdur Rahman menambahkan, LHKPN dikhususkan kepada pejabat negara, pasangan ataupun anak dalam tanggungan. Dalam lebih lanjutnya LHKPN dapat dituangkan dalam formulir yang disediakan oleh KPK melalui laman https://elhkpn.kpk.go.id/.
Dia melanjutkan, dasar hukum LHKPN dan secara definitif sesuai Permendikbud Nomor 40 Tahun 2017 Pasal 1; Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah laporan dalam bentuk cetak dan/atau bentuk lainnya tentang uraian dan rincian informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran dan data lainnya atas LHKPN.
Pengisian LHKPN sebagai upaya transparansi dalam mencegah penyelenggaraan negara dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Tidak hanya itu LHKPN juga menjadi instrumen untuk pengelolaan SDM, pengawasan dan akuntabilitas. “Ini wajib ditaati bagi penyelenggara negara yang tertuang dalam peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020,” terangnya.
Acara sosialisasi dan bimtek pelaporan LHKPN tersebut diikuti seluruh jajaran pejabat selingkung UNESA, mulai dari kajur, sekjur, kaprodi, bendahara, dekan, wakil dekan, direktur, wakil direktur dan pimpinan rektorat. [Humas UNESA]
Penulis : Muhammad Hakim
Editor: @zam
Share It On: