www.unesa.ac.id
Kegiatan ini diadakan di Auditorium Lantai 11, Gedung Rektorat Kampus Lidah Wetan, Surabaya. Antusias para peserta tampak terlihat memadati ruang Auditorium Lantai 11 yang dihadiri oleh semua jajaran pimpinan selingkung Unesa. Kegiatan ini secara resmi dibuka langsung oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerja Sama, Drs. Sujarwanto, M.Pd. yang menghadirkan dua pembicara sekaligus dari KPK yakni Jeji Azizi dan Denny Setiyanto.
Pemaparan materi oleh Jeji Azizi menyampaikan tentang dasar hukum laporan harta kekayaan Penyelenggara Negara (PN). Mengacu pada UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Yang tercantum dalam pasal 5, setiap PN berkewajiban untuk: 1. Bersedia diperiksa kekayaanya sebelum, selama, dan sesudah menjabat, 2. Melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum menjabat. UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 13, dalam melaksanakan tugas pencegahan KPK berwenang melaksanakan: 1. Pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). PER KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan PN. Yakni, 1. Waktu penyampaian LHKPN, 2. Tata cara pendaftaran (perubahan form), 3. Pengumuman LHKPN, 4. Peran serta masyarakat.
Dilanjutkan pemaparan Denny Setiyanto menyampaikan, tentang langkah-langkah pengisian harta kekayaan melalui e-LHKPN serta tata cara perubahan data. Denny berpesan, “Selamat kepada Unesa yang telah menempati ranking ke-3 dalam pelaporan di tahun yang lalu, semoga di tahun ini bisa ditingkatkan lagi menjadi 100%,” ungkapnya. (tni/why)
Share It On: