Sesi penyampaian materi tiga narasumber diskusi publik, yaitu Abd. Wachid Habibullah Ketua YLC; Hariyanto, Ketua DPC Peradi Surabaya; dan Hikam Hulwanullah, dosen FH UNESA.
Unesa.ac.id. SURABAYA— Fakultas Hukum (FH) melalui Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FH Universitas Negeri Surabaya (UNESA) berkolaborasi dengan Young Lawyers Committe (YLC) menggelar Diskusi Publik YLC Goes to Kampus di Auditorium Fakultas Hukum, UNESA Kampus I Ketintang, Surabaya, pada Kamis, 12 Desember 2024.
Pada diskusi ini mengusung tema “Catatan Krisis Hukum Akhir Tahun” yang membahas tentang reposisi peran advokat dalam menyikapi realitas penegakkan hukum di indonesia yang dihadiri civitas academica UNESA serta publik luar UNESA.
Arinto Nugroho, Dekan FH menjelaskan bahwa tujuan dilaksanakannya diskusi publik ini untuk memberikan wawasan kepada seluruh civitas akademika serta dapat memahami peran advokat dalam penegakkan hukum di Indonesia.
Menurutnya, masih banyak yang belum tahu bahwa Advokat merupakan salah satu penegak hukum yang juga ikut serta berperan dalam penegakkan hukum di Indonesia dan bagaimana cara kerjanya.
“Sehingga pentingnya dilaksanakan diskusi ini untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas terhadap peran advokasi dalam penegakkan hukum,” ujarnya.
Dekan FH, Arinto Nugroho memberikan sambutan dan menekankan pentingnya kolaborasi FH dengan organisasi dan lembaga hukum.
Diskusi publik ini diawali dengan penandatanganan kerja sama antara FH dengan DPC Peradi Surabaya dan YLC. Kerja sama yang diusung ialah program magang sebagai advokat bagi mahasiswa.
“Dengan kerja sama ini diharapkan ada peningkatan kualitas pembelajaran di Fakultas Hukum, sehingga mahasiswa tidak hanya kuat di teori, tetapi memiliki pengalaman praktek yang mumpuni,” harap Arinto Nugroho.
Selanjutnya, pada sesi diskusi, hadir tiga narasumber yaitu Abd. Wachid Habibullah Ketua YLC; Hariyanto, Ketua DPC Peradi Surabaya; dan Hikam Hulwanullah, dosen FH UNESA.
Dihadapan para mahasiswa dan dosen, Hariyanto Ketua DPC Peradi Surabaya menyampaikan pergeseran fenomena hukum di Indonesia. Dulunya, hukum dipengaruhi nominal uang atau ‘no money no justice.’ Sekarang justru dipengaruhi medsos.
Kerja sama antara FH UNESA, TLC dan Peradi Surabaya mencakup berbagai aspek, salah satu yang segera direalisasikan yaitu program magang mahasiswa.
Suatu kasus yang ramai di media sosial, biasanya mempengaruhi proses hukum terhadap kasus tersebut, atau istilahnya sekarang menjadi ‘no viral no justice.’ Dari kedua faktor tersebut, tetaplah kekuasaan atau kekuatan yang akan bisa mengendalikan hukum di Indonesia atau ‘no power no justice.’
“Mari kita benahi bersama kualitas advokasi kita dan kita perjuangkan bersama independensi kita,” ajaknya.
Wachid Habibullah, Ketua YLC menekankan bahwa untuk menjadi penegak hukum yang baik itu harus dimulai sejak masih menjadi mahasiswa. Salah satu upaya untuk mulai mengenal dan memahami hukum di Indonesia adalah dengan belajar atau magang di posisi advokasi atau di instansi penegak hukum lainya.
“Kenyataannya kebanyakan masyarakat mengartikan menyewa advokat adalah untuk kemenangan. Namun, pada dasarnya advokat adalah profesi yang membela hak dan kepentingan dan bukan untuk pembela kemenangan,” tandasnya.[*]
***
Reporter: Retno Nurus Solekhah (Internship)
Editor: @zam*
Foto: Tim HUMAS UNESA
Share It On: