www.unesa.ac.id
Unesa.ac.id, Surabaya - Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH) Unesa mengadakan Kuliah umum dengan tema "Penguatan Mahasiswa sebagai Pemilih Cerdas dan Bermartabat dalam Pemilu 2019", (10/4). Kuliah umum yang diikuti lebih kurang 250 mahasiswa ini disampaikan oleh pemateri dari Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Politik Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya, Wahyu Kuncoro, S.Sos., M.Si., dan Prof. Dr. Warsono, M.Si., selaku guru besar FISH.
Kegiatan diawali dengan pemaparan urgensi pemilu sebagai sarana pernyataan kedaulatan rakyat, dilanjutkan dengan hal-hal teknis yang perlu dipahami mahasiswa pada hari pencoblosan nanti. Selain itu, disampaikan pula hal penting yang harus diketahui oleh pemilih cerdas dalam mengenali kandidat yang akan dipilih dengan mengetahui program dan komitmennya pasca terpilih nanti. Melalui kuliah umum ini diharapkan semua mahasiswa prodi PPKn akan menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 17 April 2019 nanti.
Wahyu Kuncoro secara spesifik memberikan penguatan kepada mahasiswa untuk menjadi pemilih cerdas. Pemilu merupakan moment dan instrumen demokrasi yang menandai pergantian kekuasaan secara normatif. Melalui kuliah ini, mahasiswa sebagai warga negara Indonesia dapat mempertajam pemahamannya terkait pemilu dan menyiapkan diri agar menjadi pemilih yang cerdas dan bermartabat. Dengan demikian, mereka tidak golput. "Memilih bukan membeli kucing dalam karung," ujar Kuncoro.
Sementara itu, Warsono secara spesifik memaparkan bagaimana menjadi pemilih yang cerdas dan bermartabat melalui pemilu yang berasaskan demokrasi. Dimana demokrasi adalah sistem pemerintahan rasional terbaik yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan dan menghormati Hak Asasi Manusia (HAM). Rakyat dapat bertindak sebagai individu yang dipilih atau pemilih. Pemilih yang cerdas adalah pemilih yang rasional dalam menggunakan hak pilihnya. Pemilih yang bermartabat adalah pemilih yang dapat mempertanggungjawabkan hak pilihnya. Kendati pun tidak memilih sama sekali, tidak berkonsekuensi hukum. Memilih pada saat pemilu adalah kewajiban moral bagi setiap warganegara. Selain itu, setiap warganegara wajib memahami keseimbangan antara hak dan kewajibannya. Jika hak memilih tidak ingin digunakan, maka salah satu hak yang dapat dipakai adalah hak untuk dipilih. Jika tidak mau memilih kandidat yang ada, seharusnya warganegara tersebut dapat mencalonkan dirinya sendiri. Namun, jika tidak mau mencalonkan diri, maka seharusnya tidak ada alasan untuk tidak memilih atau golput. (Humas Unesa)
Share It On: