Kegiatan Sosisalisasi Pertor Dosen-Tendik, dan Penanganan Pencagahan dan Penanganan Kekerasan di UNESA.
Unesa.ac.id, SURABAYA—Universitas Negeri Surabaya (UNESA) adakan sosialisasi terkait peraturan rektor (Pertor) kode etik dan pencegahan dan penanganan kekerasan di kalangan dosen dan tendik.
Kegiatan yang bertajuk "Mengenal Lebih Dekat Pertor Kode Etik Dosen dan Tendik serta Pertor Pencegahan dan Penanganan Kekerasan" itu dilakukan secara daring pada 2 Juli 2024.
Prof. Dr. Mutimmatul Faidah, S.Ag., M.Ag., Direktur Pencegahan dan Penanggulangan Isu Strategis Kampus (PPIS), memaparkan secara rinci isi Peraturan Rektor UNESA Nomor 11 Tahun 2024 terkait pencegahan dan penangan kekerasan.
Peraturan ini mencakup enam jenis kekerasan yang diatur, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, dan intoleransi.
Ia menjelaskan bahwa kekerasan fisik melibatkan tindakan yang menyebabkan kerugian fisik dengan atau tanpa alat, seperti tawuran, penganiayaan, dan eksploitasi ekonomi. Kemudian, kekerasan psikis mencakup tindakan seperti pengucilan, penolakan, intimidasi, teror, pemerasan, dan perbuatan lain yang sejenis, yang bisa merusak mental korban.
"Lalu ada perundungan atau sering dikatakan bullying, yang juga merupakan salah satu bentuk kekerasan dari kekerasan fisik dan psikis. Bedanya kalua perundungan ini dilakukan secara berulang," ujarnya.
Perundungan yang dilakukan secara berulang ini biasanya dipengaruhi oleh ketimpangan relasi kuasa. Ia menekankan perundungan ini sering ditemukan di lingkungan kampus yang mana ada dosen yang melakukan perundungan dengan kata yang tak pantas saat membimbing mahasiswanya.
Selain itu, tentunya ada kekerasan seksual dalam peraturan ini meliputi kekerasan fisik, verbal, non-fisik, dan digital. Ada berbagai strategi peran dosen dan tendik dalam pencegahan kekerasan. Contoh sederhana yang bisa diterapkan yaitu dengan tidak melakukan pertemuan individu dengan mahasiswa di luar jam operasional kampus tanpa persetujuan pejabat berwenang.
Sesi penyampaian materi sosialisasi oleh Prof. Dr. Mutimmatul Faidah, S.Ag., M.Ag., Direktur Pencegahan dan Penanggulangan Isu Strategis Kampus (PPIS) UNESA.
"Tentunya ada beberapa hal penting yang bisa dilakukan seperti tata kelola, pembelajaran, serta budaya komunitas dalam mencegah kekerasan di lingkungan akademik," jelasnya.
Irfa Ronaboyd, S.H., M.H., salah satu tim dari Direktorat Hukum dan Ketatalaksanaan UNESA, turut memberikan penjelasan mengenai Peraturan Rektor UNESA Nomor 32 Tahun 2022 yang mengatur kode etik dosen.
Ada berbagai kode etik dosen dalam berbagai situasi dan pada kegiatan itu berfokus pada peran dosen pada penyelenggaraan Pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (PKM). Pada penyelenggaraan pendidikan, ia menegaskan bahwa dosen wajib melaksanakan pendidikan dengan inovatif dan menilai hasil belajar mahasiswa secara objektif dan adil.
Dosen juga dilarang meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas atau tanpa izin dari ketua program studi, menyalahgunakan kewenangannya hingga merugikan mahasiswa, dan terlibat dalam politik praktis. Kemudian dalam penyelenggaraan penelitian, dosen diwajibkan melaksanakan dan menyebarluaskan hasil penelitian secara jujur, terbuka, dan objektif.
"Tentunya dosen dilarang membocorkan hasil penelitian komersial yang bersifat rahasia dan menggunakan fasilitas laboratorium untuk kepentingan pribadi," tambahnya.
Terkait pengabdian kepada masyarakat, dosen berkewajiban melibatkan mahasiswa, bekerja tulus dan sinergis dengan rekan dari berbagai disiplin ilmu, serta menghargai partisipasi masyarakat. Dosen dilarang memaksakan kehendak pada masyarakat, mencemarkan nama baik lembaga atau individu, serta memanfaatkan kegiatan pengabdian untuk kepentingan pribadi.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman para dosen dan tendik UNESA mengenai pentingnya penerapan kode etik dalam menjalankan tugasnya, serta memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan yang mungkin terjadi. Melalui sosialisasi ini, UNESA berkomitmen untuk menciptakan lingkungan akademik yang aman dan kondusif bagi seluruh civitas academica. []
***
Reporter: Mohammad Dian Purnama (FMIPA)
Editor: @zam*
Foto: Tim Humas UNESA
Share It On: