Persoalan distribusi guru hampir terjadi di seluruh Indonesia. Akibatnya, di daerah yang kekurangan guru, guru harus mengajarkan beberapa mata pelajaran dan harus mengajar lebih dari satu kelas. Sebaliknya, pada daerah yang kelebihan guru, pemberlakuan jumlah jam mengajar 24 jam tatap muka per minggu bagi guru bersertifikat pendidik tidak dapat terpenuhi. Jumlah guru yang telah lulus sertifikasi sampai dengan tahun 2010 sebanyak 753.155 orang (PMPTK, 2010). Ternyata bagi guru yang sudah disertifikasi pun muncul masalah karena kesulitan memenuhi jumlah jam mengajar yang merupakan kewajibannya sebanyak 24 jam mengajar per minggu. Akibat lain dari persoalan distribusi dan kesulitan pemenuhan 24 jam tatap muka per minggu tersebut adalah terjadinya mismatch. Menurut data yang dikeluarkan PMPTK (2007) terdapat 16,22% guru-guru yang mismatch.
Program S-1 Kependidikan dengan Kewenangan Tambahan (KKT) ini diharapkan secara perlahan dapat mengatasi permasalahan tersebut. Program rintisan itu bertujuan menghasilkan guru dan calon guru yang memiliki keunggulan dan kompetensi sebagai guru profesional dengan kewenangan tambahan mengajar mata pelajaran lain di luar kewenangan utama. Kewenangan tambahan vertikal adalah lulusan program S-1 KKT yang mampu melaksanakan tugas mengajar bidang studi utama pada jenjang pendidikan yang berbeda, yaitu pada SD/MI dan SMP/MTs atau SMP/MTs dengan SMA/MA/SMK. Kewenangan tambahan horizontal adalah lulusan Program S-1 KKT mampu melaksanakan tugas mengajar bidang studi lain yang serumpun dengan bidang studi utamanya pada jenjang pendidikan yang sama.
Peserta program ini akan mendapatkan beasiswa studi dengan beban studi yang harus ditempuh mahasiswa kelompok A dan B sebanyak 24 SKS (1 semester). Untuk mahasiswa kelompok C, beban studi yang harus ditempuh sebanyak 48 SKS (2 semester), yang terdiri atas mata kuliah bidang studi kewenangan tambahan sebanyak 36 SKS (75%), dan mata kuliah bidang kependidikan sebanyak 12 SKS (25%).
Peserta Program S-1 KKT dibedakan menjadi Kelompok A, B, dan C. Kelompok A adalah mahasiswa S-1 Kependidikan dari program studi yang terakreditasi yang telah menyelesaikan seluruh mata kuliah kewenangan utama selain skripsi dan sedang menulis skripsi. Kelompok B adalah lulusan S-1 Kependidikan dari program studi yang terakreditasi yang belum menjadi guru/belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Kelompok C adalah Guru yang telah bersertifikat pendidik dan berkualifikasi S-1 akan tetapi mengajar tidak sesuai kewenangan utamanya (mismatch) atau tidak dapat memenuhi kewajiban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.
Pendaftaran di Unesa dimulai pada 1 November 2011 pukul 08.00 WIB dan berakhir pada 14 November2011 pukul 12.00 WIB. Pendaftaran pada program ini tidak dipungut biaya. Tempat pendaftarannya di Gedung E2 BAAKPSI Unesa, Kampus Ketintang, Surabaya dengan contact person (031) 77660827, (031) 77660829.
Pada program ini, calon peserta dapat mendaftar secara online (daring) dari mana saja ia berada dengan cara sebagai berikut:
1. Calon peserta melakukan pendaftaran dengan mengisi borang (formulir) di laman http://HYPERLINK "http://akademik.unesa.ac.id/ "akademik.unesa.ac.id (melalui internet) dan harus menyimpan.
2. Peserta dapat mengunggah pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm (terbaru) berformat JPG dengan ukuran maksimum 50 KB dalam waktu lebih kurang 1 jam kemudian setelah mengisi borang (formulir). Catatan: ukuran pas foto yang tidak sesuai berakibat dibatalkannya hak sebagai peserta tes.
3. Mencetak dan menandatangani kartu bukti pendaftaran tersebut. Kartu bukti pendaftaran yang telah ditandatangani berlaku sebagai kartu tanda peserta Program S-1 KKT 2011. Kartu ini harus disimpan dengan baik dan dibawa ketika mengikuti ujian.
Formulir pendaftaran dapat diisi dan diunduh dari website http://akademik.unesa.ac.id. Info selengkapnya dapat diunduh di bagian info dan pengumuman yang ada di bagian bawah laman ini.
(Bayu_Humas Unesa)
Share It On: