Ruang Lingkup
Sebagaimana Tri Dharma Perguruan Tinggi, Universitas Negeri Surabaya (UNESA) memiliki ruang lingkup di bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat. Sejak dikeluarkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2022, Unesa resmi meningkatkan status dari Perguruan Tinggi Badan Layanan Umum (PTN-BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH), dimana pengelolaan bidang akademik dan nonakademik dilakukan secara otonom. Dengan adanya aturan tersebut, Unesa memiliki jatidiri sebagai universitas kependidikan yang tangguh, adaptid dan inovatif yang berbasis kewirausahaan (sesuai dengan PP No 37 Tahun 2022). Sebagaimana disebutkan dalam aturan tersebut, Unesa memiliki prioritas keunggulan thridarma perguruan tinggi di bidang ilmu keolahragaan, seni dan disabilitas.
Pada bidang Pendidikan Unesa menyelenggarakan Pendidikan akademik, vokasi, dan profesi melalui program studi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki daya saing global yang memiliki wawasan kewirasuhaan berdasarkan standar nasional Pendidikan tinggi yang berlaku secara nasional dan internasional.
Pada penyelenggaran thridarma tinggi yang kedua, Penelitian, Unesa berkomitkan untuk mengembangkan ilmu Pendidikan dengan nilai budaya local serta oengembangan dan penerapan disiplin ilmu pengetahuna dan teknologi yang disesuaikan dengan keunggulan Unesa yakni Pendidikan, keolahragaan, kesenian dan disabilitas.
Penyelenggaran pengabdian kepada Masyarakat di Unesa dilaksanakan untuk memberikan kontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum yang dilaksanakan oleh Tenaga Pendidik hingga Tenaga Kependidikan, baik secara individu maupun kelompok.
selengkapnya download dokumen disini