www.unesa.ac.id
Unesa.ac.id, SURABAYA-Para pejabat diwajibkan mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Karena itu, kemarin (Rabu, 30 Maret 2022) pejabat di lingkungan Universitas Negeri Surabaya (UNESA) melakukan pengisian laporan tersebut melalui e-LHKPN yang didampingi langsung tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek di Ruang Training Center PPTI, Lantai 4, Gedung Rektorat, Kampus Lidah Wetan, Surabaya.
"Mengingat ini sudah mendekati hari akhir pelaporan, kami ditugaskan untuk mendampingi pejabat di sini (UNESA, red)," tutur Safrina A.W., salah satu Admin.
Lebih jauh Safrina juga menjelaskan jika pendampingan semacam ini tidak hanya dilaksanakan di perguruan tinggi, tetapi juga di semua satuan kerja yang ada di bawah naungan Kemendikbudristek. "Kegiatan semacam ini sebenarnya agenda rutin Inspektorat Jenderal. Jadi, kami ada salah satu tugas pemantauan terhadap pelaporan harta kekayaan," terangnya.
Selain pendampingan, pihaknya juga melakukan sosialisasi terkait pengisian LHKPN. Dalam pelaksanaannya, pihak Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek juga memiliki admin yang sudah dibekali di masing-masing unit. Sehingga sosialisasi bisa dilaksanakan oleh admin yang sudah ditunjuk tersebut.
"Kami akan tetap melakukan sosialisasi ulang jika dibutuhkan. Biasanya yang meminta sosialisasi ulang adalah unit yang memiliki banyak presentase wajib lapor yang baru atau ada nama-nama yang baru menjabat,” paparnya.
Pengisian LHKPN sendiri diharapkan dapat menjadi upaya pencegahan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), pencegahan penyalahgunaan wewenang, serta merupakan bentuk transparansi dan penguatan integritas. "Mengingat, pengisian LHKPN kan juga menjadi salah satu indikator dalam pelaksanaan reformasi birokrasi," tutup Safrina. [Humas UNESA]
Penulis: ayunda
Editor: @zam*
Share It On: