Pengumuman Penetapan Kelulusan
Menanggapi banyaknya pertanyaan terkait adanya Yudisium pada tanggal 20 Juni 2011, dan berdasarkan hasil Rapat Terbatas bidang Akademik pada tanggal 14 dan 15 Juni 2011, maka perlu kami sampaikan beberapa hal terkait dengan hal tersebut, yakni:
1.Batas mahasiswa dinyatakan lulus adalah dengan "Penetapan Kelulusan" oleh Fakultas. Jika
tanggal penetapan kelulusan sudah melampaui batas tanggal pembayaran SPP, mahasiswa masih
dinyatakan sebagai mahasiswa aktif sehingga wajib membayar dan melakukan registrasi.
2.Mahasiswa yang "Penetapan Kelulusan"-nya setelah, Yudisium, tetapi sebelum batas akhir
pembayaran SPP, tidak akan tercatat lagi sebagai mahasiswa aktif semester berikutnya sehingga
tidak wajib membayar SPP biarpun Yudisium dan wisuda dilakukan pada semester berikutnya.
Syarat Kelulusan:
1.Mahasiswa dinyatakan lulus apabila mampu mencapai IPK minimal 2,00 dan tidak ada nilai E,
dengan MPK Inti (Pendidikan. Agama, Pendidikan Pancasila, dan Pendidikan Kewarganegaraan)
mencapai nilai minimal C. Nilai D maksimal 10% dari seluruh SKS yang dicapai dan nilai tersebut
menyebar di MPK Institusional maksimal 1 mata kuliah, MKDK maksimal 1 mata kuliah, dan MKK
maksimal 10 SKS berdasarkan hasil kesepakatan jurusan/prodi masing-masing.
2.Mahasiswa mentiliki nilai Test of English Proficiency (TEP) minimal 400 dari Pusat Bahasa Unesa.
TOEFL ITP dengan skor min 400, atau IELTS dengan skor min 4.
Beberapa hal yang wajib dilakukan oleh mahasiswa untuk mengurus " Penetapan Kelulusan":I.
Di BAAK-PSI:
1.Mengisi formulir pendaftaran Yudisium dengan -menyerahkan fotocopy ijazah terakhir yang
dilegalisasi dan pasfoto 4x6 sebanyak 4 lembar, dan 3x4 sebanyak 2 lembar.
2.Mengambil tanskrip atau daftar nilai sementara.
II.Di Perpustakaan
1. Menyerahkan skripsi atau tugas akhir yang telah dijilid (hard copy) beserta soft copy,yang sudah
ditandatangani oleh dosen penguji, Ketua jurusan, dan Dekan.
III. Di Jurusan:
1.Menyerahkan formulir pendaftaran Yudisium yang telah diisi lengkap dan transkrip sementara.
2.Menunjukkan sertifikat TEP, TOEFL ITP, atau IELTS asli dan menyerahkan fotocopynya yang telah
dilegalisasi atau disetujui oleh Pusat Bahasa Unesa,
3.Menunjukkan kwitansi asli dan menyerahkan foto copy kwitansi pembayaran wisuda (dari BTN).
Kemudian jurusan merekap data mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan lulus serta menyerahkan berkas tersebut ke fakultas untuk dirapatkan guna penerbitan Surat "Penetapan Kelulusan" (tembusan ke BAAK-PSI).