www.unesa.ac.id
Unesa.ac.id, Surabaya-Peran penting hak kekayaan intelektual (HKI) di perguruan tinggi menjadi wujud perlindungan terhadap kekayaan intelektual civitas academica yang harus didukung, difasilitasi dan dipermudah. Karena urgensi HKI tersebut, jurusan PGSD, Fakultas Ilmu Pendidikan, Unesa menggelar webinar bertajuk “Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terhadap Karya Inovasi Kreasi Civitas Akademik PGSD FIP Unesa” pada Kamis (29/07/2021).
Webinar menghadirkan narasumber seperti Budi Hermono, S.H., M.H. Dosen S-1 Ilmu Hukum FISH, Reni Ambarwati, S.Si., M.Sc. Dosen S-1 Biologi FMIPA dan Annisa Rizkqi Hendradra Putri mahasiswa PGSD 2018 selaku CIO Oguru Indonesia.
Pada kesempatan itu, Kepala Pusat HKI dan Sertifikasi Produk Inovasi Unesa, Prof. Dr. Tukiran, M.Si turut hadir dan memberikan sambutan. Ia menyampaikan perguruan tinggi merupakan sumber penghasil HKI melalui berbagai aktivitas ilmu pengetahuan, teknologi serta riset. Hal tersebut harus mampu meningkatkan peran serta civitas academica dalam menciptakan berbagai produk kreasi dan inovasi pendidikan yang dapat memberikan kontribusi positif dan signifikan bagi masyarakat.
Unesa dalam hal ini menargetkan masing-masing fakultas dapat menghasilkan 50 HKI berdasarkan berbagai potensi yang dimiliki dari tujuh fakultas yang ada. “Guna mencapai peningkatan HKI pada lingkungan kampus diperlukan peran aktif berbagai pihak mulai unsur pimpinan, dosen hingga mahasiswa” ujarnya.
Budi Hermono, S.H., M.H. sebagai pemateri pertama menyampaikan tentang HKI dari kacamata hukum. Ia menjelaskan HKI terdiri atas dua aspek. Ada HKI Nonindustri dan HKI Industri. Keduanya berkaitan dengan hak cipta, paten, merek, desain industri dan lain sebagainya. Hasil penelitian dosen dan mahasiswa dalam sebuah perguruan tinggi perlu mendapatkan perlindungan hukum, sebab kekayaan intelektual tersebut mempunyai aspek nilai moral serta ekonomi yang sejatinya penting untuk dilindungi.
Lebih lanjut, Reni Ambarwati, S.Si., M.Sc. sebagai pemateri kedua memaparkan prosedur pengajuan pencatatan HKI yang dapat dilakukan melalui pusat HKI dan Sertifikasi Produk Inovasi (HKI-SPI), LPPM Unesa. Langkah–langkah yang harus ditempuh civitas academica seperti persiapan berkas; uraian produk inovasi, desain logo, surat pernyataan kepemilikan produk, pengalihan hak, KTP dsb, pengisian form online website LPPM, verifikasi hasil produk hingga penerbitan HKI.
“Dalam prosesnya LPPM akan melakukan pendampingan penuh kepada civitas akademika yang melakukan pengajuan HKI, berbagai workshop akan disiapkan sebagai bentuk sosialisasi serta edukasi agar pemahaman bersama dapat tercapai,” tandasnya. Webinar tersebut diikuti dengan penuh antusiasme dari para peserta dan banyak yang aktif dalam sesi tanya jawab maupun diskusi. (yrs/zam).
Share It On: