www.unesa.ac.id
Unesa.ac.id, SURABAYA-Fenomena pinjaman online atau pinjol belakangan ini menjadi sorotan setelah menjerat ratusan mahasiswa IPB. Terkait fenomena pinjol di kalangan mahasiswa, Dekan Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB), Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Dr. Anang Kistyanto, S.Sos., M.Si., angkat bicara usai acara wisuda di Graha Unesa pada Rabu, 16 November 2022.
Faktor Pinjol
Menurutnya, meledaknya fenomena pinjol ini memang sudah diprediksi sebelumnya. Jasa pinjol ini menawarkan sejumlah kemudahan dan kecepatan. Ini cenderung menjebak masyarakat awam atau mahasiswa yang tidak memiliki literasi finansial. "Mahasiswa atau masyarakat yang kurang literasi keuangannya memang gampang terjebak," katanya.
Di sisi lain, para korbannya mungkin memiliki literasi finansial yang cukup, tetapi karena faktor sosial dan ekonomi yang menuntut mereka membutuhkan dana cepat bisa saja terjebak. "Karena butuh kali ya, akhirnya ya sudahlah pinjol aja," ujarnya.
Dampak Pinjol
Menurut pria asal Tuban tersebut, pinjol meresahkan masyarakat bahkan sudah mengarah pada penipuan. Selain sistem bunganya yang tinggi, cara penagihannya pun cenderung tidak etis alias dengan cara-cara mengintimidasi dan paksaan. Ini bisa berbahaya secara psikis dan berdampak pada aspek akademik mahasiswa.
Peran Kampus
Agar mahasiswa tidak menjadi korban, kampus tentu harus memberikan edukasi tentang literasi keuangan yang baik dan benar kepada mahasiswa, utamanya mahasiswa baru. Selain itu, membuka alternatif pinjaman melalui koperasi mahasiswa (kopma). Sehingga ketika mahasiswa terhimpit kebutuhan mendesak, bisa melakukan pinjaman ke kopma.
Dia berpesan kepada para mahasiswa agar selalu waspada dengan tawaran yang menggiurkan dari pinjol. Jangan mudah terjebak meski terdesak. Bunganya mungkin rendah, tetapi akumulasinya setiap hari bisa membengkak dan menjadi beban.
Karena itu, kalau ada kebutuhan, mahasiswa harus membicarakannya dulu dengan orang tua, apa dan berapa kebutuhannya. Kemudian bisa konsultasi kepada dosen wali atau dosen pembimbing akademik (DPA) agar bisa menemukan cara lain selain pinjol, jika memang benar-benar butuh dana.
Peran Pemerintah
Selain itu, pemerintah atau Otoritas Jasa keuangan (OJK) juga perlu bertindak tegas. Pemerintah harus mengeluarkan regulasi perlindungan konsumen. Termasuk menindak tegas pelaku atau jasa pinjol abal-abal, ilegal atau yang legal tetapi nakal.
"Mereka (jasa pinjol, red) ini harus ditindak tegas. Kalau terbukti melanggar aturan, izinnya bisa dicabut atau ditutup usahanya. Bahkan pimpinannya diblacklist untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya," tandasnya. [HUMAS UNESA]
Sumber Foto/ilustrasi: https://www.storiloka.com/
Share It On: