www.unesa.ac.id
Unesa.ac.id, SURABAYA – Universitas Negeri Surabaya (UNESA) terus berupaya mewujudkan keterbukaan informasi publik yang informatif. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu mengadakan Worskshop Pengembangan Informasi pada Rabu, 9 Februari 2022.
Dr. Sujarwanto, M.Pd., Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerja Sama UNESA menyatakan, kualitas pelayanan informasi publik harus terus ditingkatkan dan inovasi-inovasi yang mengarah pada efektivitas dan mutu pelayanan harus terus dihadirkan. Terlebih, UNESA dalam waktu dekat akan menyandang status PTN-BH.
“Saya sering menyatakan bahwa, alih status harus didukung dengan kualitas SDM, cara pandangnya harus berubah, cara kerja dan teta kelola harus lebih hebat dan makin berprestasi,” tuturnya.
Aditya Nuriya selaku Staff Ahli Komisi Informasi Pusat menjelaskan bahwa dalam meningkatkan kualitas layanan dan keterbukaan informasi publik, perlu memerhatikan berbagai faktor penting, seperti perlindungan data pribadi dan akses informasi publik bagi penyandang disabilitas yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebagai lembaga publik, UNESA tentunya memiliki beberapa kewajiban, di antaranya 1) Menetapkan standar pelayanan. 2) Menunjuk serta menetapkan PPID. 3) Menetapkan dan memuktahirkan daftar informasi publik. 4) Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik baik melalui elektronik maupun nonelektronik.
Kemudian, 5) menetapkan standar biaya perolehan salinan informasi publik. 6) membuat dan mengumumkan laporan informasi publik. 7) Menyampaikan salinan laporan informasi publik kepada komisi informasi. 8) melakukan monitoring, evaluasi dan pembinaan pelaksanaan laporan informasi publik pada instansinya. 9) menganggarkan pembiayaan bagi penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan laporan informasi publik.
Dengan merujuk kepada poin-poin tersebut, maka terdapat 3 macam informasi publik yang wajib untuk dipublikasikan, yaitu 1) informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, 2) informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta, 3) informasi yang wajib tersedia setiap saat.
Sementara itu, Juharyanto, Direktur Perencanaan, Pemeringkatan, Humas dan Kemitraan Universitas Negeri Malang (UM) memaparkan, bahwa ada 3 unsur badan publik yang informatif.
Aspek pengemasan presentasi harus diperhatikan. Kemudian memenuhi setiap dokumen indikator kuisioner KIP, penunjukan PPID dan pelaksanaan PPID K3P, serta keterlibatan pimpinan (rektor) dalam setiap kebijakan terkait PPID.
Selain itu juga terkait kondisi ruangan yang bersih dan rapi, tersedianya berbagai macam fasilitas yang memenuhi kebutuhan pelayanan informasi, serta memiliki situs/web/aplikasi yang dapat diakses publik. Semua itu perlu didukung dengan SDM yang berkompeten, konsisten, komitmen dan peduli (K3P). [Humas UNESA]
Penulis: Saputra
Editor: @zam*
Share It On: