www.unesa.ac.id
Unesa.ac.id, SURABAYA—Pusat Studi Halal, Pengurusan Obat dan Makanan, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (PSHPOM-LPPM) Universitas Negeri Surabaya (UNESA) menyelenggarakan Pelatihan Pendampingan Proses Produk Halal (PPH) di Auditorium, Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB), Kampus Ketintang, Surabaya, pada Senin, 29 Mei 2023.
Dekan FEB, Prof. Dr. Anang Kistyanto, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan ini sangatlah penting bagi mahasiswa untuk mencetak kader-kader muda milenial sebagai pendamping masyarakat dalam mengurus PPH. Apabila lulus pelatihan ini, mereka juga akan langsung mendapatkan bonus sertifikat sebagai pelatih Proses Produk Halal (PPH) dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag).
Koordinator prodi Ekonomi Islam UNESA, Dr. Ahmad Ajib Ridlwan, M.SEI., mengatakan acara ini merupakan sinergi prodi Ekonomi Islam yang bekerjasama dengan LPPM UNESA untuk menyelenggarakan pelatihan calon pendamping PPH. Output pelatihan ini yaitu mahasiswa akan dibekali kompetensi yang cakap sebagai calon pendamping PPH untuk mendampingi para pengusaha UMKM di Jawa Timur mendapatkan sertifikat halal (self-declare).
Pelatihan bertema “Siap Mendukung Indonesia Sebagai Pusat Peradaban Ekonomi dan Keuangan Syariah di Dunia” ini menghadirkan pemateri dari BPJPH Kemenag RI., Dr. Sholehuddin, M.Pd.I., dan tiga pemateri dari LSH PW-ISNU Jawa Timur Dr. Siti Nur Husnul Yusmiati, M.Kes., Melina Sari, S.T.P., M.Si., dan Jamianto, S.Ag.
Pada sesi pertama, Sholehuddin menyampaikan bahwa berbagai syarat dan strategi pendampingan PPH, meliputi tata cara registrasi dan kewajiban pendamping serta persyaratan dan dokumen pernyataan pelaku usaha.
www.unesa.ac.id
Syarat dan Ketentuan PPH
Ada beberapa syarat pendamping PPH, yaitu 1). Berkewarganegaraan Indonesia (WNI), 2). Beragama Islam, 3). Memiliki wawasan yang luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk, 4). Memiliki sertifikat pelatihan pendamping PPH, 5). Berpendidikan paling rendah lulusan SMA/sederajat.
Sesi kedua, Husnul memaparkan prinsip pemeriksaan halal dalam skema declare. Dalam proses produksi pangan terdiri dari beberapa tahapan dan setiap ada penambahan bahan selama proses produksi juga harus memiliki ketelusuran yang jelas. Bahan yang digunakan itu terbagi menjadi bahan kritis dan non-kritis (positif).
Khusus bahan kritis wajib memiliki sertifikat halal, sedangkan pada bahan non-kritis tidak wajib ada. Contoh bahan kritis yaitu jus jambu dan omelet, sedangkan contoh bahan non-kritis yaitu buah-buahan dan sayur-sayuran.
Tidak hanya pemeriksaan bahan dan proses produksi, self declare juga memperhatikan karakteristik produk, seperti nama, bentuk, kemasan, dan karakteristik produk. Sertifikat halal tidak akan diberikan kepada produk yang memiliki nama tidak sesuai syariat, misalnya iblis/setan.
Kemudian di sesi ketiga, Melina mengatakan untuk memastikan kehalalan suatu produk wajib mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan hingga penyajian produk.
PPH memiliki ketentuan-ketentuan yang wajib diperhatikan seperti lokasi usaha, tempat produksi dan alat yang digunakan untuk produksi tetap bersih, higienis, dan tidak terkontaminasi dengan najis atau bahan yang diharamkan serta dibuktikan dengan hilangnya bau, warna, dan rasa dari pengotor dan bebas dari babi.
Selanjutnya, pada sesi keempat, Jamianto memberikan tips agar ketika terjun mendampingi masyarakat tidak lupa untuk mengkomunikasikan maksud dan tujuan self declare dengan baik. Tidak hanya mampu berkomunikasi secara verbal, tetapi juga melibatkan teknik komunikasi nonverbal melalui gerakan tubuh dan tulisan.
Kegiatan dalam rangka Ulang Tahun ke-9 Prodi Ekonomi Islam, FEB, UNESA ini dihadiri oleh Direktur LPPM UNESA Prof. Dr. H. Muhammad Turhan Yani, MA., Dekan FEB UNESA Prof. Dr. Anang Kistyanto, S.Sos., M.Si., dan seluruh mahasiswa FEB angkatan 2020 dan 2021. []
***
Penulis: Fionna Ayu Shabrina
Editor: @zam Alasiah*
Foto: Dokumentasi Tim Humas
Share It On: