Pelatihan pendamping proses produk halal dihadiri mahasiswa selingkung kampus "Rumah Para Juara"
Unesa.ac.id, SURABAYA–Pusat Studi Halal Pengurusan Obat dan Makanan, LPPM Universitas Negeri Surabaya (UNESA) menggelar Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal pada Kamis, 30 Mei 2024 di Gedung Rektorat Kampus Lidah Wetan.
Prof. Dr. H. Muhammad Turhan Yani, M.A., Direktur Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) UNESA menyebut, kegiatan ini sangat penting khususnya bagi para mahasiswa yang beragama Islam.
Menurutnya, sertifikasi halal bukan hanya dari zat atau materinya saja tetapi banyak unsur, seperti bagaimana proses suatu produk dibuat dan sampai ke tangan konsumen.
Proses pelatihan pendamping proses produk halal untuk menjamin perlindungan konsumen
"Jadi, halal bukan lagi persoalan negara yang mayoritasnya muslim saja, di beberapa negara benua Asia dan Eropa itu jadi hal yang penting," ujarnya.
Maka, imbuhnya, mahasiswa sebagai generasi penerus harus paham soal ini, sebab banyak yang abai soal produk-produk makanan dan minuman di sekitar.
Kegiatan yang diikuti 34 mahasiswa UNESA dari berbagai program studi ini, didampingi langsung oleh Pengurus Wilayah Lembaga Solusi Halal Indonesia (LSHI) Jawa Timur.
Kepala Divisi Pengembangan Industri Halal KDEKS Jatim, Dr. Siti Nur Khusnul Yusmiati, S.TP., M.Kes., menyampaikan bahwa label halal telah menjadi indikator perlindungan konsumen.
Komitmen UNESA dan KDEKS Jatim untuk mendorong peningkatan produk halal di Indonesia
Selain itu, label halal juga jadi faktor signifikan dalam keputusan pembelian produk, apalagi hal tersebut didukung dalam aspek legal JPH UU nomor 33 tahun 2014.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa objek sertifikasi halal meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 1 ayat 2, PP.
Tak hanya soal pangan dan produk kimia, objek sertifikasi halal juga meliputi aspek jasa seperti penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 68 ayat 3, PP.
"Jadi halal itu tidak semata-mata label produk, tapi juga terkait dengan bahan baku, proses pembuatannya, hingga kondisi tempat pembuatannya," jelasnya. (*)
***
Reporter: Saputra (FBS)
Editor: @zam*
Foto: Tim Direktorat Humas dan Informasi Publik
Share It On: