Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada bab V pasal 46 ayat 2 dosen memiliki kualifikasi akademik minimum lulusan program diploma atau program sarjana untuk melanjutkan ke program magister dan lulusan program magister untuk melanjutkan ke program doktor. Untuk itu ditjen Dikti memiliki progam di tahun 2014 seluruh dosen yang berpendidikan S-1 sudah memegang kelulusan sebagai magister (berpendidikan S-2). Untuk dapat mewujudkan hal tersebut Dikti memiliki progam yakni setiap tahun menyekolahkan 13.680 orang untuk S-2 dan S-3. Namun progam Dikti pada tahun ini akan memberi beasiswa dalam dan luar negeri bagi S-2 sebanyak 5500 orang dan 2000 orang untuk S-3. Menanggapi hal tersebut diatas, PR I beserta tim mengadakan sosialisasi ke setiap fakultas tentang progam beasiswa S-2 dan S-3 Dikti. Sosialisasi di lakukan di gedung C-8 ruang sidang Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA). Dalam acara tersebut PR I dan tim menyampaikan banyak progam beasiswa S-2 dan S-3 dari Ditjen Dikti. Progam tersebut antara lain progam Beasiswa Pendidikan Pascasarjana (BPPS), Sandwich-Like Progam, dan Progam Academic Recharging (PAR). Progam BPPS dimaksudkan untuk beasiswa S2/S3 dalam negeri. Sedangkan Sandwich-Like Progam, dan Progam Academic Recharging (PAR) dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada dosen pascasarjana di Unesa untuk dapat kuliah di luar negeri. Istilahnya menambah pengalaman belajar di luar negeri selama 3 sampai 4 bulan , ungkap Prof.Dr.H.Haris Supratno ketika dijumpai di ruang kerjanya. [Fithri_Humas]