Sebagai pendiri PAUD (1998) Prof. Dr. Soegeng Santoso, M.Pd. membicarakan konsep dasar PAUD dan implikasinya, menurut Kaprodi PAUD UNJ ini, melihat begitu banyak lembaga PAUD baik milik pemerintah maupun swasta perlu adanya konsep yang jelas mengenai PAUD. Program PAUD menurut Prof. Soegeng yang terpenting adalah bisa membentuk karakter anak sejak usia dini. Melalui berbagai jenis permainan yang mengandung nilai agama, kedisplinan, moral, keterampilan, kesehatan, sosial, dan hal-hal yang menyenangkan bagi anak. PAUD juga perlu menanamkan pentingnya kesehatan, gizi, dan pendidikan jasman bagi anak melalui kegiatan wisata, jalan-jalan, dan pengenalan alam atau lingkungan. Selain kegiatan-kegiatan tersebut karakter anak dapat terbentuk melalaui cerita, dongeg, nyanyian, gambar, contoh perilaku, dan film yang edukatif.
Pembicara kedua Prof. Dr. Budi Jatmiko, M.Pd dalam seminar ini fokus menjelaskan tentang Program PPG PAUD. Menurut mantan PR 1 Unesa ini, program PPG yang dulunya disebut PPG Pra Jabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/D4 Non Kependidikan agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional kependidikan. Hal tersebut sesuai dengan Permendiknas No.8 Tahun 2009 tentag PPG. Tujuan program PPG sendiri yakni menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, menilai pembelajaran, menindaklanjuti hasil penilaian, melakukan pembimbingan dan pelatihan peserta didik, serta melakukan penelitian, dan mampu mengembangkan profesionalitas. Berikut di menjelaskan kualifikasi calon peserta program PPG:
Sistem Rekruitmen dan Seleksi Mahasiswa Program PPG
A. Sistem Rekrutmen dan Seleksi Mahasiswa
Rekrutmen calon mahasiswa merupakan kunci utama keberhasilan program PPG. Rekrutmen mahasiswa harus memenuhi beberapa prinsip sebagai berikut:
1.Penerimaan calon harus disesuaikan dengan permintaan nyata di lapangan
dengan menggunakan prinsip supply and demand sehingga tidak ada lulusan
yang tidak mendapat tempat bekerja sebagai pendidik di sekolah. Hal ini dapat
mendorong calon yag baik memasuki program PPG.
2.Mengutamakan kualitas calon mahasiswa dengan menentukan batas kelulusan
minimal menggunakan acuan patokan. Ini berarti bahwa calon mahasiswa hanya
akan diterima jika memenuhi persyaratan lulus minimal dan bukan berdasarkan
alasan lain. Hanya calon terbaik yang dapat diterima.
3.Untuk memenuhi prinsip butir 1 dan 2 di atas maka penerimaan mahasiswa baru
perlu dilakukan kerjasama dengan Dinas Pendidikan di daerah sebagai
stakeholders. Kerjasama ini dilakukan menyangkut jumlah calon, kualifikasi dan
keahlian sesuai dengan mata pelajaran yang dibina dan benar-benar diperlukan.
4.Agar mendapatkan calon yang berkualitas tinggi maka proses penerimaan harus
dilakukan secara fair, terbuka, dan bertanggung jawab
5.Rekrutmen peserta dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
A) Seleksi administrasi:
1) Ijazah S1/D4 dari program studi yang terakreditasi yang sesuai atau
serumpun dengan mata pelajaran yang akan diajarkan
2) Transkrip nilai dengan IPK minimal 2,75
3) Surat keterangan kesehatan
4) Surat keterangan kelakuan baik
5) Surat keterangan bebas napza
b) Tes penguasaan bidang studi yang sesuai dengan program PPG yang akan diikuti
c) Tes potensi akademik
B. Kriteria Peserta
1. PPG diorientasikan bagi guru junior yang berprestasi dan mengajar pada
satuan pendidikan PAUD (KB,TK/RA, TPA)
2. Peserta diusulkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota
3. Seleksi peserta terdiri atas seleksi administrative dan seleksi akademik.
Seleksi administratif dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten/ kota
sedangkan seleksi akademik dilakukan oleh LPTK
4. Peserta yang dinyatakan lulus dan diterima dalam program PPG diberikan
Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) oleh LPTK. Daftar peserta yang dinyatakan
lulus beserta NPM selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan
Tinggi Depdiknas.
C. Persyaratan peserta sertifikasi melalui jalur pendidikan, sbb:
1. Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4 dari program studi yang terakreditasi.
2. Guru PNS yag mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh Pemerintah Daerah atau guru yang diperbantukan pada satuan pendidikan
yang diselenggarakan oelh masyarakat
3. Guru bukan PNS, yaitu Guru Tetap Yayasan (GTY) atau guru yang mengajar pada
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah/Swasta
yang terakreditasi
4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
5. Diutamakan guru yang mengajar maple yang sesuai dengan latar belakang
pendidikannya
6. Memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun dengan usia maksimal 40 tahun
pada saat mendaftar.
7. Bersedia mengikuti pendidikan selama dua semester dan meninggalkan tugas mengajar
8. Disetujui oleh dinas pendidikan kabupaten/kota dengan pertimbangan proses
pembelajaran di sekolah tidak terganggu.
Unesa merupakan satu-satunya Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK) yang ditunjuk sebagai penyelengara PPG PAUD dari 14 propinsi yang ada di Indonesia hal tersebut dilontarkan Kaprodi PAUD, Dr. Hj. Rachma Hasibuan, M. Kes. Menurutnya, "Sosialisasi tentang PPG PAUD perlu diselenggarakan mengingat pada Mei mendatang, 60 calon peserta PPG yang telah terpilih akan di tes lagi, selanjutnya pembelajaran akan dilaksanakan pada Juli." begitu imbuhnya. [Putri Diyanti_Humas]
Share It On: