Bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) Unesa (21/5) kurang lebih 350 peserta mengikuti acara Bedah Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Acara tersebut dipersiapkan Majelis Permusyawaratan mahasiswa (MPM) atas undangan divisi pencegahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (19/2) untuk membantu sosialisasi UU KIP. Ketua MPM, Elfa Zulkhaidir mengatakan bahwa acara tersebut merupakan bentuk implementasi program kerja MPM yang fungsinya memang terkait dengan hal semacam itu.
UU KIP merupakan UU yang mengatur hak dan kewajiban publik atau masyarakat akan kebutuhan informasi yang sejelas-jelasnya guna kebaikan bersama. UU yang merupakan buah karya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) tersebut diumumkan pada 30 April 2008, meskipun sebelumnya sempat ditunda implementasinya karena beberapa pertimbangan tertentu. Dengan persetujuan DPR bersama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, UU ini berinovasi dari UU lama yang juga mengatur hal tersebut, yakni didasarkan dari Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RI Tahun 1945 Pasal 28 F dan Pasal 28 J, namun berusaha disempurnakan kembali menjadi UU yang berlaku sekarang, yakni UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Acara yang bertemakan "Peran UU KIP Sebagai Perwujudan Transparansi dan Akuntabilitas Badan Publik (Kampus)" ini menghadirkan tiga narasumber, diantaranya Abdullah Hehamahua (Penasihat KPK), Usman Abdhali Watik (Sub Komisi Informasi Anggaran dan Keuangan), dan Febri Hendri (Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik).
"Inilah kampus yang pertama menggugah kita akan pentingnya ini", begitu tutur Priyo, dalam sambutannya. Anggota fraksi salah satu partai ini mengungkapkan bahwa hal tersebut bagus dilakukan karena bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional yang selalu diperingati setiap tanggal 20 Mei tiap tahunnya. Momentum tersebut harusnya dapat dimaknai lebih apalagi saat itu juga tidak terlepas dari peran pemuda, termasuk mahasiswa yang selama beberapa periode mengawal kebijakan pemerintah. Tidak dapat dipungkiri peran mahasiswa cukup besar dalam hal tersebut maka tidaklah salah jika Unesa sebagai tempat belajar mahasiswa yang selama ini dikenal dengan agent of change mengawalinya. Hal itu membuktikan bahwa Unesa turut membantu tersosialisaikannya UU KIP, khususnya di kalangan kampus. Dikatakan juga oleh Priyo, "Unesalah yang menjadi kampus pertama melakukan hal semacam ini karena selama ini tindak lanjut sosialisasi UU tersebut hanya dilakukan pada instansi-instansi tertentu yang sifatnya tidak mencakup lembaga pendidikan tertentu apalagi seperti Perguruan Tinggi (PT)."
Pada kesempatan kali ini, Priyo, wakil ketua DPR RI itu, menyampaikan beberapa pandangannya terhadap adanya UU KIP. Menurutnya, UU itu penting karena didasarkan untuk beberapa hal yang esensinya merupakan impian lama bangsa Indonesia. Pertama, UU KIP menjamin hak publik atau hak rakyat untuk memperoleh informasi seterang-terangnya. Kedua, UU itu memberi kewajiban untuk menyediakan informasi yang sejelas-jelasnya. Ketiga, adanya UU KIP dapat mewujudkan lembaga publik yang transparan. Keempat, UU KIP merupakan turunan dari amandemen konstitusi bangsa Indonesia, yakni Pasal 28 F yang berbunyi "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia". Terakhir, hal tersebut merupakan hak asasi manusia yang paling mendasar terkait dengan penyampaian dan perolehan atas informasi yang ingin diketahui publik. Beberapa yang telah dijabarkan tersebut adalah salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis. [Rizka Amalia_Humas]
Share It On: