www.unesa.ac.id
Unesa.ac.id, Surabaya—Pelatihan Ad Hoc SPI Unesa memasuki hari ke-2. Antusiasme dan semangat peserta tidak banyak beruba. Dengan diikuti 33 peserta terdiri atas 29 dosen dan 4 tenaga pendidik (Tendik). Bertempat di lantai 10, Gedung Pendidikan Rektorat Kampus Lidah Wetan, Rabu (16/08).
Menurut Drs. Machfud Ridwan. M.T, Pengadaan Barang atau Jasa (PJB) merupakan kegiatan memeroleh barang atau jasa oleh Kementrian atau Lembaga Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) atau Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikanya seluruh kegiatan untuk memeroleh barang atau jasa.
Dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang adalah Rektor. Maka, tugas SPI adalah mendampingi dan membina dalam pengelolaan anggaran yang ada di Unesa. Machfud juga menambahkan dalam melakukan Audit dibutuhkan ketelitian mulai dari mengontrol dan mengecek satu per satu, memang merupakan hal yang melelahkan “Memang berat sekali,” tegas Machfud.
Drs. Ir. Sutikno. M.T sekaligus sebagai pemateri menambahkan pada saat melakukan Audit atau mengawal suatu proses pembuatan Gedung harus dimulai dari perencanaan, proses, dan hingga selesainya Gedung tersebut. Jika terdapat temuan misalnya tidak sesuai dengan perencanaanya maka, akan ada perpanjangan jangka waktu kerja dan bahkan pemutusan kerjasama sama. Sutikno juga berpesan jangan sampai ada kecurangan antara pengawas dan pemborong “Pengawas tidak boleh bekerjasama dengan pemborong,” tegas Sutikno.
Prosedur Audit yang pertama tim Audit terlebih dahulu mengirimkan surat kepada pimpinan suatu Lembaga atau Fakultas selanjutnya tim Audit harus memiliki surat tugas terlebih dahulu dari Ketua SPI dan mengetahui Rektor. Adapun yang harus diaudit yaitu tentang keuangan, persediaan barang, PJB, SDM terkait dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP)/ Urjab, Audit Kemahasiswaan terkait dengan beasiswa dan PMW, dan Audit Kerjasama. (Tony/EM)
Share It On: