Sebanyak 857 guru yang tidak lulus sertifikasi oleh tim Universitas Negeri Surabaya (Unesa) wajib mengikuti diklat guna memperoleh sertifikat. Namun, hingga kemarin, keputusan tentang pelaksanaan diklat itu belum ada. Rektor Unesa Haris Supratno menyatakan, tim sertifikasi sedang mempersiapkan diklat sambil menunggu koordinasi perencanaan pendanaan dari pusat. "Nanti, jika sudah ada kepastian, kami beri tahu," katanya. Meski belum ada kepastian pelaksanaan diklat, Haris memastikan kebijakan akhir yang diambil terkait pelaksanaan sertifikasi guru ada tiga. Pertama, guru dinyatakan lulus. Kedua, peserta yang tidak lulus mengulang portofolio. Ketiga, peserta yang tidak lulus wajib mengikuti diklat. "Dari hasil penilaian kemarin, kami hanya menetapkan dua keputusan. Yaitu, guru yang lulus sertifikasi dan yang tidak lulus harus mengikuti diklat," imbuhnya. Hal itu disebabkan, nilai para peserta yang tidak lulus berada di kisaran angka 800 ke bawah. Dengan begitu, panitia tidak merekomendasikan untuk melengkapi portofolio (untuk melengkapi portofolio paling tidak nilainya 849). Lagi pula, ketentuan waktu untuk melengkapi portofolio sangat singkat. Maksimal hanya dua minggu. "Tentu saja guru akan kesulitan untuk melengkapi berkas," ujarnya. Sebab, lanjut dia, dalam waktu dua minggu setelah pengumuman, belum tentu ada seminar atau diklat sesuai yang diinginkan. Soal diklat, Haris memastikan tidak ada pembedaan tipe A atau B. Sebab, jumlah mata pelajaran yang akan diselenggarakan dalam diklat cukup banyak. Yakni, mencapai 30 mata pelajaran (SD hingga SMA/SMK) dengan pola 60 atau 90 jam. Dengan demikian, jika terlalu banyak mata pelajaran dan jam yang dibutuhkan, berarti dananya juga banyak. Untuk diketahui, hasil sertifikasi guru dalam jabatan kuota 2006 di Unesa yang diumumkan pada Kamis (20/9) kurang menggembirakan. Di antara 2.244 peserta sertifikasi, hanya 1.387 atau 61,80 persen yang lolos uji portofolio. Berarti, yang tak lulus 38,20 persen. Berdasar informasi yang dihimpun Jawa Pos, guru yang tidak lulus tersebut akan menjalani diklat mulai minggu depan. Sebab, panitia menjadwalkan diklat dimulai pada 24-29 September. Usai diklat, para guru akan mengikuti ujian. Yang lulus akan mendapat sertifikat, sedangkan yang tidak lulus harus mengulang. Sementara itu, bagi guru yang telah dinyatakan lulus dalam pengumuman 20 September lalu, mereka akan segera menerima sertifikat. Bukti tertulis itu sedang diproses tim panitia sertifikasi. "Setelah selesai, segera kami berikan pada guru," ucap Haris. Dia menambahkan, sejak Rabu (19/9) pengumuman tentang sertifikasi dikirim ke 14 kabupaten atau kota. Termasuk, ke Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Dirjen PMPTK) dan Dinas Pendidikan P Dan K Jatim. "Mengenai kapan pengumuman disebarluaskan ke guru, itu bergantung tiap-tiap kabupaten atau kota yang bersangkutan," ujarnya. Lebih lanjut, dia mengatakan, menurut Kepmendiknas No 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan, guru yang lulus sertifikasi pada kuota 2006 akan mendapatkan tunjangan profesi mulai 1 Oktober. "Komitmennya seperti itu, namun kami kurang tahu realisasinya. Hal itu merupakan kewenangan pusat. Universitas hanya sebagai pelaksana," tegasnya. Untuk kuota 2007, sertifikasi harus selesai akhir Desember. Sebab, menurut komitmen, guru yang lulus mendapat tunjangan per 1 Januari 2008. "Sekali lagi, itu komitmennya. Tapi, realisasinya bergantung pada pusat. Kami tidak berwenang menetapkan masalah tunjangan," jelasnya. (may) Sumber : www.jawapos.com