Sesuai dengan UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen menunjukkan perlindungan dan penjaminan terhadap guru professional. Menindak lanjuti klausul tersebut, maka guru harus menempuh program S1/D4 dan disambung dengan PPG. "Dengan PPG diharapkan kualitas guru semakin baik dan LPTK adalah kunci peningkatan tersebut," tutur Prof. Kisyani Laksono, M.Hum. (red. Pembantu Rektor I Unesa). Selanjutnya ditegaskan bahwa untuk menunjang hal tersebut diperlukan input yang baik dan kemudian diproses secara baik. Untuk mampu melaksanakan proses pendidikan yang baik, maka LPTK harus mampu bekerja secara profesional. [Putri Diyanti_Humas]
Share It On: