Bambang Ariyanto, dosen hukum UHT Surabaya menyampaikan materi Hukum Lingkungan dalam Kuliah Tamu KSDAL UNESA.
Unesa.ac.id., SURABAYA— Isu lingkungan hidup terus mengemuka dengan berbagai tantangannya. Polusi udara, hingga kerusakan hutan dan lingkungan yang disebabkan aktivitas perusahaan dan industri menjadi sorotan penting dalam Kuliah Tamu KSDAL (Konservasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan) Departemen Biologi, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) UNESA pada Sabtu (25/5/2024).
Dalam kuliah tamu daring bertema "Regulasi Hukum Lingkungan" tersebut, Bambang Ariyanto, S.H., M.H. CMC., CCD., Dosen Hukum Universitas Hang Tuah (UHT) Surabaya, menyampaikan bahwa ada lima tantangan lingkungan tahun ini yaitu pemanasan global, deforestasi, hilangnya keanekaragaman hayati, sampah plastik, dan degradasi tanah.
"Tantangan ini diramu berdasarkan problematika tahun ini. Setiap tahun, tantangannya beda-beda," ucapnya. Isu lingkungan menjadi perhatian banyak kalangan, termasuk anak-anak muda. Berdasarkan Survei Populix, ada keinginan kuat anak muda terhadap presiden baru untuk melakukan upaya terhadap lingkungan.
"Isu polusi merupakan isu yang dominan. Selain itu, pengelolaan sampah, antisipasi banjir, kebakaran hutan, kerusakan tanah, perubahan iklim, polusi air, dan polusi laut," bebernya.
Gangguan keanekaragaman hayati juga menjadi isu penting lingkungan tahun ini. Hal ini terjadi di Jawa Timur. Dia memberi contoh, produksi apel alami di Batu dan Malang mengalami penurunan dalam 10 tahun terakhir.
Dari yang awalnya di angka 62 ton per hektar turun ke rata-rata antara 10-15 ton per hektar. Penyebabnya adalah cuaca dan kondisi suhu yang membuat perkembangan tumbuhan apel terhambat.
Sesi diskusi isu mutakhir tentang hukum lingkungan antara pemateri dan peserta kuliah tamu KSDAL UNESA
Apakah kondisi tersebut membuat masyarakat sadar lingkungan? Ternyata tidak mudah. Menurutnya, dibutuhkan peran dan tanggung jawab semua pihak, masyarakat, pemerintah, dan pemangku kepentingan untuk mengatasinya.
Dalam konteks hukum, ada beberapa jenis hukum konvensi internasional yang mengatur soal lingkungan hidup. Pertama, soft law yaitu bentuk hukum internasional yang tidak secara langsung mengikat negara. Kedua, bentuk hukum internasional yang mengikat negara peserta.
Ketiga, pilihan hukum, dengan model soft law, kalangan entitas bukan negara dapat berperan lebih jauh dalam mengembangkan hukum lingkungan internasional.
Hukum lingkungan memberikan pengakuan atas hak-hak, seperti hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak asasi manusia atau hak substantif, hak akses partisipasi, dan hak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup.
Selain itu, ada juga hak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, hak tidak dapat dituntut, hak akses informasi, hingga hak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran atau perusakan lingkungan.
Bagi pelaku usaha berkewajiban untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta pengendalian pencemaran atau kerusakan lingkungan. Mereka juga wajib untuk memberikan informasi terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan secara benar dan akurat, serta berkewajiban menjaga keberlanjutan lingkungan dan menaati ketentuan baku mutu lingkungan hidup
Dalam kegiatan yang dihadiri mahasiswa se-lingkup Departemen Biologi ini, Koorprodi S-1 Biologi, Dr. Sunu Kuntjoro, S.Si., M.Si., berharap dengan kegiatan ini mahasiswa paham terkait hukum lingkungan. Ini penting, karena manusia tidak bisa hidup tanpa dukungan alam.
Relasi antara manusia dan alam kadang menciptakan hubungan yang tidak seimbang dan cenderung eksploitatif. Karena itu, diperlukan regulasi yang mengatur untuk menjaga alam atau sumber daya alam ke depan. "Diharapkan mahasiswa yang mengampu mata kuliah KSDAL mendapatkan tambahan ilmu dan bisa menerapkan serta mematuhi hukum lingkungan di Indonesia," ucapnya.
Kegiatan ini turut dihadiri Direktur Transformasi Pendidikan dan Teknologi Pembelajaran, Dekan dan Wakil Dekan FMIPA, Koorprodi S-1 Pendidikan Biologi, Koorprodi S-2 Biologi, dan dosen se-lingkup Departemen Biologi.[]
***
Reporter: Lina Lubabatul Karimah (FBS)
Editor: @zam
Foto: Dokumentasi Tim Direktorat Humas dan Informasi Publik
Share It On: