www.unesa.ac.id
Unesa.ac.id, Surabaya-Universitas Negeri Surabaya (UNESA) adakan Sosialisasi Beban Kerja Dosen (BKD) 2021 pada Jumat (23/07/2021). Acara tersebut diperuntukkan para dosen aktif, CPNS dan dosen tetap yang wajib melakukan pengisian BKD. Narasumber yang dihadirkan yakni Prof. Dr. Budi Jatmiko, M.Pd dan Prof. Dr. Madlazim, M.Si.
BKD mencangkup kegiatan pokok dalam pembelajaran, membimbing dan melatih, melakukan penelitian, tugas tambahan, serta melakukan pengabdian kepada masyarakat. BKD paling sedikit sepadan dengan 12 SKS dan paling banyak 16 SKS. Sementara itu, arah kebijakan BKD tahun 2021 mencakup aspek dokumen, mekanisme hingga hasil akhir.
Prof. Dr. Madlazim, M.Si mengatakan bahwa dokumen adalah ‘pereduksi’ beban administrasi dosen, pelaporan substansi kinerja dosen, serta kinerja berorientasi outcome. Sedangkan poin mekanismenya adalah sistem terintegrasi BKD, input dokumen dan penilaian secara daring, dan asesor BKD lulus tes kompetensi. “Sehingga memperoleh hasil akhir yakni dosen dapat merencanakan kariernya, melakukan rekapitulasi penilaian BKD, serta pemenuhan kinerja dosen,” ujarnya.
Ia melanjutkan, pencapaian indikator kinerja sasaran strategis (IKSS) dan indikator kinerja program (IKP) dimulai dari BKD, indikator kinerja dosen dan PT sampai dengan indikator kinerja kementerian. “BKD ada dua yakni RKD dan LKD. RKD diinput dilayanan BKD pada SISTER diawal semester. LKD atau laporan kinerja dosen yang diinput di layanan BKD pada BKD di akhir semester,” jelasnya.
Selain itu, kewajiban dosen selain melaporkan yakni LKD yang dilakukan setiap semester dan juga melaporkan kewajiban khusus. “LKD dosen/professor biasa 12-16 SKS, jika dosen atau professor TT yakni 3-16 SKS,” kata Prof Budi Jatmiko. Menurutnya, dosen dengan tugas belajar adalah dengan laporan kemajuan studi 12 SKS dan dosen dengan izin belajar dengan melaporkan BKD pada setiap semester. Capaian LKD diatas 16 SKS dihitung sebagai beban lebih dan dapat diberikan insentif tertentu atau remunerasi. (Madina)
Share It On: