Hukum terkait profesi adalah Program Profesi Guru (PPG). Pada 2011 Kemendiknas bekerja sama dengan LPTK merinis PPG, yang akan dilakukan secara pararel dan konsekuen. Rekruitmen baru adalah lulusan S-1 atau D-4 yang akan masuk atau mengikuti PPG terlebih dahulu. Mereka akan dapat sertifikasi profesi, tentu saja melalui prosedural PPG. Ke depan semua guru harus sudah berfrofesi seluruhnya. Rekruitmen mahasiswa pada semester 6 dan 7 harus sudah diberikan branded system keguruan melalui persiapan Program Pengalaman Lapangan (PPL). Skema yang paling ideal adalah mulai masuk LPTK harus jadi guru, desain kurikulum pun didesain khusus disertai perilaku gaya guru, ungkap Prof. Dr. M. Nuh, DEA mengatakan disela-sela pidatonya.
Berdasarkan amanah Undang-Undang Sisdiknas, bahwa setiap Pemerintah Daerah menyelenggarakan RSBI berdasarkan jenjang. Background essensi adalah satuan pendidikan dengan standart unggulan atau melebihi stansart minimal. Kontrovesri berdasar sampling yang dilakukan di lapangan adalah pada tindakan yaitu pendanaan yang dirasakan mahal antara 18-20 juta.
Akuntbilitas yang berkeadilan, seakan-akan yang boleh masuk ke RSBI adalah hanya orang kaya. Education for all harus dilakukan secara menyeluruh, tidak boleh ada eksklusifitas berdasarkan dana atau kaya, tetapi didasarkan pada kemampuan akademis. Mengenai kualitas, misalnya bahasa pengantar tidak menggnakan Bahasa Inggris, tetapi menjadikan Bahasa Inggris sebagai komplikasi. Beda dengan menjadikannya sebagai bahasa pengantar mengajar kelas RSBI di kelas.
Faktanya berdasarkan penelitian di lpangan, siswa yang diajar menggunakan bahasa Inggris nilainya cenderung lebih rendah dibandingkan dengan menggunakan pengantar bahasa Indonesia. Jadikan bahasa Inggris sebagai kemampuan berbahasa asing saja. Berdasarkan PP No 66 Tahun 2010 menyebutkan bahwa setiap PTN menyiapkan sheet 20% untuk anak miskin. Yang kita ketahui jauh lebih sedikit daripada yang ingin kita ketahui. Konsep penentuan kelulusan Ujian NAsional (UN) tahun depan akan ditentukan oleh nilai hasil ujian nasional dan nilai raport. Konsepnya adalah evaluasi dan pengukuran secara komprehenship dan kontinyuitas.
Berdasarkan UU No.2 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan nasional pasal 50 ayat 3 menyebutkan bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional. Atas dasar itulah Kemendiknas sejak 2006 telah mnegembangkan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasinal menjadi Sekolah Bertaraf Internasional (SBI).
Ketentuan dasar penyelenggaraan ini didasarkan pada standart sekolah bertaraf internasional pendidikan yang berupa pendalaman materi, bahasa asing, dan ICT. Hingga 2010 pemerintah telah memberikan block grant kepada 351 SMA, 1118 SMK, 285 SMP, dan 136 SD untuk memebantu sekolah-sekolah tersebut mengembangkan SBI. Sebagai konsekuensinya, kebutuhan tenaga pendidik yang memiliki kompetensi yang disyaratkan sangat mendesak untuk tidak diisi oleh tenaga pendidik dari luar.
Untuk mengatasi hal inilah, sehingga pemerintah melalui Direktorat Ditjen Dikti memberikan program hibah untuk pengembangan pendidikan guru MIPA bertaraf internasional. Kepada LPTK yang memenuhi persyaratan. Program ini dilakukan serempak secara nasional dalam waktu yang berdekatan, papar Dr. Abadi, M.Sc. Beberapa persyaratan yang diajukan adalah PT penerima hibah atau MoU harus mampu menyelenggrakan mata kuliah Bahasa Inggris untuk Matematika, Biologi, Fiska, dan Kimia sebanyak 4 sks dilengkapi dengan media pembelajaran dan media ajar berbasis ICT, dengan akreditasi jurusan minimal B, dan jumlah siswa sebanyak 20-25 orang, serta dosen pengajar dengan nilai TOEFL minimal 500/550. Sekretaris Jurusan Matematika ini juga menmabahkan bahwa peningkatan kompetensi guru RSBI akan dilakukan mealui kegiatan in house training. [Wahyu Nurul Hidayati_Humas]
Share It On: