www.unesa.ac.id
Unesa.ac.id, Surabaya- Gugatan Universitas Negeri Surabaya terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) II Surabaya atas kasus sengketa tanah kampus Pacar Keling dikabulkan majelis hakim. Dalam kasus ini Unesa menuntut lima ultimatum. Salah satunya adalah pembatalan surat sertifikat hak pakai No. 00010/ kel. Pacarkeling atas nama Pemerintah Kota Surabaya.
Sidang yang dilaksanakan pada (08/07) ini dipimpin oleh hakim Bambang Wicaksono. Dalam sidang tersebut, majelis hakim mengabulkan lima petitum yang diajukan oleh Unesa kepada BPN II Surabaya.
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan pembatalan sertifikat hak pakai No. 00010/Kel. Pacarkeling tanggal 21 juni 2019 yang diterbitkan BPN II Surabaya untuk pemkot Surabaya sekaligus surat ukur tanggal 24/05/2019 No. 108/Pacar Keling/2019 seluas 11.720 meter persegi atas nama pemegang hak pemkot Surabaya.
Sebagai pemerkuat sidang dan pertimbangan majelis hakim Unesa melalui pengacara Purwanto telah mengajukan bukti-bukti, di antaranya adalah surat keputusan (SK) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) No. 0854/0/1989. Selain itu, bukti lain adalah terkait kesepakatan antara Rektor IKIP Surabaya (sekarang Unesa) dengan Kepala Kanwil Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Jatim pada 1997 mengenai penetapan dan pembagian lahan, lokasi gedung dan sarana fisik lingkungan sekolah.
Untuk menindaklanjuti hasil keputusan sidang, Purwanto selaku pengacara Unesa berharap agar BPN II Surabaya melanjutkan permohonan pengukuran tanah Pacar Keling hingga diterbitkan sertifikat. Purwanto juga menunggu keputusan ini berkuatan hukum tetap. (nov/sir)
Share It On: