Dosen sekaligus psikolog, Nanda Audi, S.Psi. M.Psi., dan Kasubdit PPKS Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, S.H., M.H., kupas tuntas seputar sex grooming di hadapan mahasiswa selingkung UNESA.
Unesa.ac.id, SURABAYA–Modus kekerasan seksual semakin beragam, ada yang terjadi secara daring atau virtual, juga ada yang terbaru dalam bentuk sex grooming melalui media sosial. Hal itu disampaikan Nanda Audi, S.Psi. M.Psi., selaku dosen UNESA dalam Talkshow Extravaganza oleh Duta Anti Kekerasan Seksual, di Auditorium Gedung i6 Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol), pada Jumat, 26 April 2024.
Perempuan yang juga tim Satgas PKKS itu menjelaskan, secara definisi, istilah sex atau sexual grooming mengacu pada iming-iming yang dilakukan pelaku kekerasan seksual untuk mendapatkan kepercayaan dan kontrol atas korban. Prosesnya sendiri dikemas secara manipulatif dalam menjebak korban khususnya yang berkaitan aktivitas seksual.
"Biasanya istilah sex grooming awalnya dialami oleh anak di bawah umur saja, karena kurang mengerti bahaya kekerasan seksual, tetapi juga ada korban dari kalangan mahasiswa," ucap psikolog UNESA itu.
Nanda menyebut strategi yang sering ditemukan berawal dari media sosial khususnya aplikasi dating atau kencan. Pelaku biasanya menggunakan media sosial dan komunikasi online untuk mendekati korban, menciptakan kesan keamanan, dan secara bertahap mengarahkan korban ke situasi yang lebih rentan.
Sederhananya, pelaku akan merencanakan strategi untuk mempersiapkan, membangun hubungan, dan memanipulasi korban dengan tujuan akhir mengeksploitasi mereka secara seksual.
Strategi pelaku biasanya melalui perhatian khusus kepada korban, memberikan hadiah, menyediakan dukungan emosional, dan mengidentifikasi dan memanfaatkan kerentanan korban.
"Sex grooming dalam konteks kejahatan seksual tidak hanya terjadi secara fisik, tetapi juga dapat melibatkan dimensi psikologis dan digital, dan apabila mahasiswa sudah merasakan tanda-tanda kekerasan ini segera melapor ke Satgas PPKS," tandasnya.
Dia menambahkan korban kekerasan ini sering mengalami trauma psikologis yang signifikan. Pemilihan korban yang cenderung lebih rentan atau tidak memiliki pengalaman dengan situasi semacam itu dapat meningkatkan dampak traumatis pada korban.
Dari aspek hukum, Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, S.H., M.H., Kasubdit Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual menyebutkan sex grooming ini sebetulnya tidak tertulis secara langsung dalam Undang-Undang, tetapi merupakan bagian dari kekerasan seksual.
"Kalau kita merujuk pada Undang-Undang PPKS tentang tindak kekerasan seksual yang disebutkan bahwa kekerasan seksual itu merendahkan, melecehkan dan tidak dibenarkan dalam bentuk apapun," jelasnya.
Dia membeberkan, kasus sex grooming kerap terjadi di mana korbannya dapat mengalami pelecehan online dan kekerasan digital. Biasanya pelaku mengancam untuk menyebarkan informasi pribadi atau gambar korban secara daring yang dapat menciptakan tekanan tambahan dan merugikan reputasi korban.
Sebagai upaya pencegahan, sex grooming perlu jadi perhatian bersama dan menjadi bagian dari muatan pendidikan guna meningkatkan kesadaran akan resiko seperti perhatian berlebihan, pembentukan hubungan emosional yang terlalu cepat, dan pengenalan unsur seksual secara tidak pantas.
"Jaga batasan diri saat berinteraksi dengan orang yang baru terutama tidak memberikan informasi pribadi yang terlalu rinci dan hindari berbagi informasi pribadi yang terlalu detail secara publik," ucap Iman.
***
Direktur Pencegahan dan Penanganan Isu Strategis (PPIS), Prof. Dr. Mutimmatul Faidah, M.Ag., menyebut, berbagai modus baru kekerasan seksual harus disadari, terutama oleh anak-anak atau pelajar, mahasiswa bahkan masyarakat pada umumnya.
Sebagai tambahan, bertajuk ‘Show your Skill to Grow Up Yourself and Growth Zero Kekerasan Seksual’ ini juga menampilkan perwakilan Duta AKS serta teater dari pemenang juara 1 panggung ekspresi Satgas PPKS tahun 2023. Tak hanya itu, pada puncak acara terdapat pengumuman pemenang lomba extravaganza competition oleh Duta Anti Kekerasan Seksual UNESA.
Pada kategori infografis, juara 1 diraih Taufiq Urrahman Deva; juara 2 Azhaya Hazwa Praja; dan juara 3 Distrya Tryandana. Pada kategori film pendek, juara 1 diraih tim Nabila Qothrunnada; juara 2 tim Manda Dwi Agustin; dan juara 3 tim Pirgianas Surya Aditama. Terakhir, pada kategori lukisan, juara 1 diraih Nur Aula Sabrina; juara 2 oleh Dewi Ihza Fitriani; dan juara 3 diraih Zulfa Ulinnuha. []
***
Reporter: Mochammad Ja'far Sodiq (FIP)/Mohammad Dian Purnama (FMIPA)
Editor: @zam*
Foto: Dokumentasi Tim Humas
Share It On: