www.unesa.ac.id
Unesa.ac.id, SURABAYA—Selain Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas), hari besar keagamaan seperti Ramadhan atau lebaran juga menjadi momentum bagi pelaku e-commerce melakukan promo besar-besaran. Ada yang dalam bentuk promo potongan harga atau diskon juga ada dalam skema flash sale.
Mengenai tradisi promo gila-gilaan ini, dosen Bisnis Digital, Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Ika Dyah Candra Arifah mengingatkan para pemilik lapak online agar tidak terlalu ‘bernafsu’ melakukan promosi yang sampai melanggar hak konsumen.
Setidaknya ada sembilan hak konsumen yang harus benar-benar diketahui pelaku e-commerce ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hak yang dimaksud meliputi;
1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa;
2. Hak memilih barang atau jasa serta mendapatkannya sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa.
4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan;
5. Hak mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
6. Hak mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8. Hak mendapatkan kompensasi, ganti rugi apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Dosen spesialis digital marketing itu memaparkan, penjual di marketplace tidak boleh membuat promo diskon harga tertentu yang sebenarnya itu merupakan harga awal barang. Misalnya, harga baju Rp.100 ribu. Mendekati puasa atau lebaran misalnya harga barang tersebut dinaikkan menjadi Rp.200 ribu lalu dilabeli dengan diskon 50 persen. Praktek semacam ini termasuk melanggar hak konsumen.
Selain itu, kendati banyak manfaatnya bagi penjual atau konsumen, promo dalam bentuk flash sale berupa penurunan harga barang dan menjual barang sebanyak-banyaknya tanpa memperhatikan kualitas tentu merugikan konsumen pasca-transaksi barang. Fenomena flash sale juga merugikan UMKM yang lain karena merusak ekosistem harga.
Menurutnya, hak konsumen tidak boleh diabaikan penjual baik itu di marketplace maupun di luar. Belajar dari tahun lalu, Kementerian Perdagangan mencatat ada 3.181 pengaduan soal e-commerce sepanjang Januari-Juni 2022. Mayoritas pengaduan itu terkait dengan hak-hak konsumen yang belum disadari penuh oleh pelaku e-commerce.
Dia juga mewanti-wanti kepada konsumen agar tidak terlalu tergoda dengan berbagai promo yang menggiurkan. Konsumen juga harus menyadari hak-haknya. Agar mengetahui mana yang masuk pelanggaran dan mana yang tidak masuk aduan. Rendahnya wawasan akan kesadaran hak konsumen juga menjadi faktor utama terjadinya pelanggaran atau banyaknya pengaduan.
Karena itu, untuk meningkatkan kesadaran hak konsumen di satu sisi dan hak e-commerce di sisi lainnya memang perlu dilakukan sosialisasi atau edukasi berkelanjutan dengan melibatkan banyak pihak. Ika Dyah mengapresiasi banyak e-commerce yang mengedukasi para pelapak online atau para reseller agar semakin memahami hak dan kewajiban.
Ika Dyah memaparkan cara yang paling mudah untuk menjadi konsumen yang cerdas harus mempetimbangkan banyak hal sebelum membeli barang. Bisa tingkat kebutuhannya, kewajarannya, serta manfaat barang tersebut. Selain itu perlu melakukan pemeriksaan track record toko yang menjual, apakah toko tersebut terpercaya dan memiliki rating yang bagus.
Setelah itu lakukanlah transaksi sesuai prosedur dan perhatikan dengan seksama nominal yang harus dibayar. “Usahakan hindari manipulasi harga dan modus penipuan, seperti penjual mengatakan ada kesalahan rekening atau meminta konsumen untuk mengisi formulir transaksi yang berbeda dan lainnya,” terangnya. []
***
Penulis: Nabilla Habibah
Editor: @zam Alasiah*
Foto oleh PhotoMIX Company: https://www.pexels.com/id-id/foto/orang-yang-menggunakan-smartphone-hitam-putih-dan-memegang-kartu-biru-230544/
Share It On: