Maharani Dyah (kanan) bersama dosen pembimbing tugas akhirnya (kiri) usai sidang tugas akhir (hasil publikasi) yang terbit di jurnal bereputasi.
Unesa.ac.id. SURABAYA—Universitas Negeri Surabaya (UNESA) terus membuat terobosan lewat kebijakan Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka (MBKM) mandiri. Salah satu terobosan dalam kebijakan kampus ‘Rumah Para Juara’ yaitu mengakui publikasi (hingga terbit) sebagai rekognisi dari tugas akhir mahasiswa.
“Mahasiswa program MBKM Riset yang berhasil mempublikasikan hasil riset mereka di jurnal nasional terakreditasi minimal Sinta 2 atau jurnal internasional yang terindeks Scopus atau WoS dapat direkognisi sebagai tugas akhir,” ujar Enny Susiyawati, Kepala Seksi Kurikulum mengutip bunyi kebijakan MBKM UNESA.
Dia menambahkan, penyetaraan artikel tersebut terhadap tugas akhir dilakukan dengan cara mahasiswa membuat laporan dengan format tugas akhir menggunakan kode Tugas Akhir Akademik pada lembar pengesahan.
“Mahasiswa yang ikut program MBKM riset dan yang hasil risetnya dipublish di sejumlah jurnal bisa diajukan sebagai tugas akhirnya. Dengan kata lain, mahasiswa sudah tidak perlu lagi buat skripsi atau dalam istilah kami yaitu membuat tugas akhir, karena publikasi jurnal itu sebagai tugas akhirnya,” bebernya.
Kebijakan MBKM ini disambut baik civitas academica UNESA. Salah satu mahasiswa prodi S-1 Pendidikan Kimia, Maharani Dyah yang memiliki artikel yang terpublish di sejumlah jurnal berhasil lulus lewat kebijakan ini.
Hasil riset Maharani Dyah tembus di jurnal bereputasi
Dibawah bimbingan Dwi Anggorowati Rahayu dan Dian Novita, mahasiswa magang MBKM Riset tersebut berhasil mempublikasikan artikelnya berjudul "In Silico Study: ACE Inhibitory Activity as a Marine Animal Fatty Acid Antihypertensive Candidate" di Jurnal Biodjati, yang terakreditasi Sinta 2 dan Scopus Q3 di Thalassas: An International Journal of Marine Sciences.
Publikasi tersebut diajukan sebagai tugas akhir sesuai format dan ketentuan. Setelah pengajuan, mahasiswa tersebut menjalani sidang tugas akhir (berupa publikasi jurnal) pada Selasa, 23 Juli 2024.
Adapun para penguji yaitu, Prof Utiya Azizah, (Koordinator Prodi S-1 Pendidikan Kimia), I Gusti Made Sanjaya (penguji 1), Dian Novita (penguji 2), dan Dwi Anggorowati Rahayu (penguji 3 sekaligus pembimbing tugas akhir).
Dwi Anggorowati Rahayu, Kepala Seksi Magang, Riset dan Studi Independen, mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan luaran akademik mahasiswa, terutama pada bentuk kegiatan Pembelajaran Riset Skema 3 (Pendanaan Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) Riset Eksakta (RE) dan Sosial Humaniora (RSH), yang menghasilkan artikel ilmiah yang relevan dan skema 2 MBKM riset, di mana mahasiswa mengikuti riset dosen dengan mitra potensial UNESA.
"Program MBKM Riset tidak hanya mempercepat kelulusan mahasiswa tetapi juga memperkuat reputasi internasional Universitas Negeri Surabaya dan Peningkatan Capaian Indikator Kinerja Utama khususnya IKU 2 dan IKU 5," ucapnya.
Dia menambahkan, kebijakan yang sudah tertuang dalam Pedoman Tugas Akhir ini diharapkan dapat memberikan dorongan signifikan bagi mahasiswa dalam penyelesaian studi cepat, membangun portofolio akademik dan meningkatkan peluang mereka dalam dunia kerja yang kompetitif saat ini.[*]
***
Penulis: Tim MBKM UNESA
Editor: @zam*
Foto: Tim MBKM UNESA
Share It On: