www.unesa.ac.id
Dalam penanganan kasus pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Universitas Negeri Surabaya, beberapa tahapan telah dicapai sebagai berikut
- Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Negeri Surabaya sejak awal telah aktif dalam menjalankan penanganan dan melaksanakan analisis dan riset dalam penetapan sanksi yang sesuai bagi pelaku sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
- Hasilnya ditetapkan pada 16 November 2023 melalui Surat Keputusan Rektor bahwa pelaku mendapatkan sanksi penundaan perkuliahan selama satu semester/skorsing. Keputusan ini ditetapkan sesuai dengan aspek hukum dan indikator-indikator yang tertuang dalam Permendikbudristek No. 30 tahun 2021.
- Sanksi ini pun telah dibacakan di hadapan pelaku, perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa, pendamping korban dan Tim Satgas PPKS Unesa, Tim Direktorat, Pencegahan dan Penanggulangan Isu Strategis Kampus (PPIS) dan Humas Unesa pada tanggal 17 November 2023.
Setelah melewati berbagai tahapan tersebut, Pada akhirnya Universitas Negeri Surabaya berharap bahwa kasus ini menjadi momen penting bagi seluruh civitas akademika untuk terus bersama mengupayakan lingkungan yang aman dari kasus kekerasan seksual.
foto : https://www.freepik.com/free-vector/woman-being-harassed-by-man-gender-violence-illustration_9260524.htm#query=sexual%20harassment&position=0&from_view=keyword&track=ais&uuid=e07143ce-b055-4435-b8eb-eef04f234cd4
Share It On: