www.unesa.ac.id
Unesa.ac.id, SURABAYA-Universitas Negeri Surabaya (UNESA) mengeluarkan penyataan sikap atas dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan terduga pelaku oknum dosen jurusan Hukum terhadap mahasiswi. Sikap itu disampaikan Kepala UPT Humas UNESA Vinda Maya Setianingrum, S.Sos., M.A., dan Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UNESA dalam Dr. Mutimmatul Faidah, S.Ag., M.Ag dalam konferensi pers di Lobi Rektorat UNESA Kampus Lidah Wetan pada Senin, 10 Januari 2022.
Vinda Maya mengatakan bahwa atas kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum dosen jurusan Hukum kepada mahasiswi, Rektor UNESA Prof. Dr. Nurhasan., M.Kes., langsung memimpin rapat yang dihadiri jajaran wakil rektor, fakultas, jurusan dan Satgas PPKS. Hasilnya memutuskan sikap sebagai berikut:
- UNESA sangat mengapresiasi dan berterima kasih terhadap korban yang sudah menyerukan kasus ini. UNESA berharap, korban berani bersuara dan melakukan pengaduan atas kekerasan seksual yang mereka alami. UNESA komitmen pada korban untuk memberikan rasa aman, menjamin kerahasiaan identitas dan memberikan pendampingan psikologis dan SIAP memberikan pendampingan hukum.
- Atas dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum dosen jurusan Hukum terhadap mahasiswi, UNESA menempuh langkah cepat dan terukur sebagai berikut:
- UNESA membentuk tim investigasi dari unsur jurusan Hukum dan Satgas PPKS untuk mengusut cepat dan tepat kasus tersebut. Tim sudah melakukan pemanggilan dan memintai keterangan terhadap terduga pelaku dan korban.
- UNESA menjunjung tinggi prinsip pro-korban.
- Berdasarkan keputusan pimpinan UNESA dan tim investigasi, pelaku dinonaktifkan per 10 Januari 2022.
- Sebagai bagian dari langkah mitigasi terhadap kemungkinan kasus serupa, tim membuka layanan pengaduan bagi seluruh civitas academica yang menjadi korban kekerasan seksual, sehingga dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.
- UNESA menyadari, tetap ada kemungkinan kasus atau terduga pelaku dan korban lain, karena itu tim terus melakukan penelusuran dan mengusut sampai tuntas.
Vinda Maya melanjutkan, untuk pengaduan, para korban bisa menyampaikannya secara langsung kepada tim atau bisa melalui hotline pengaduan: +62 813-3175-2377 (panggilan) atau +62 813-3175-2377 (Whatsapp).
Mutimmatul Faidah menambahkan, tim investigasi melewati beberapa tahapan untuk mengusut kasus tersebut sampai selesai. Tahapannya yaitu tim menerima pelaporan atau pengaduan. Kemudian laporan dan pengaduan diinvestigasi lebih lanjut serta mengumpulkan bukti-bukti termasuk pemanggilan korban dan pelaku.
Lalu, tim melakukan kajian dan setelah itu memutuskan status kasus termasuk sanksi. “Kasus ini ada di tahap investigasi lebih lanjut dan bukti-bukti masih dikumpulkan. UNESA komitmen usut kasus sampai tuntas untuk mewujudkan lingkungan kampus yang ramah tanpa kekerasan seksual,” ujarnya. [Humas UNESA]
Share It On: