www.unesa.ac.id
Unesa.ac.id, SURABAYA - Universitas Negeri Surabaya (UNESA) terus menyosialisasikan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi kepada seluruh civitas academica secara bertahap. Sosialisasi dilakukan Satgas PPKS bersama DPM yang menyasar fakultas, pada 24 Februari 2021 giliran Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP).
Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni FIP UNESA, Heryanto Susilo, S.Pd., M.Pd. menyampaikan bahwa Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 merupakan payung hukum untuk semua civitas academica, mulai dari mahasiswa, dosen hingga tendik yang sifatnya untuk melindungi dari hal–hal berkaitan dengan kekerasan seksual.
“Kekerasan seksual tidak hanya terjadi secara fisik, tetapi juga bisa secara nonfisik. Maka dari itu perlu adanya penjelasan mengenai peraturan tersebut agar mahasiswa, dosen dan yang lainnya dapat mengerti. Kita tidak perlu takut lagi karena berdasarkan aturan itu ada jelas payung hukumnya,” paparnya.
Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, S.H., M.H., dari Satgas PPKS UNESA menyampaikan bahwa permendikbudristek tersebut mengatur semua tentang kekerasan seksual, mulai dari pencegahan, penanganan dan juga seputar sanksi terhadap pelaku. “Aturan ini bisa dikatakan sebagai kode etik dan pedoman bagi kita untuk pencegahan, penanganan, dan menindaklanjuti kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi,” tuturnya.
Pada sesi penyampaian materi, Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba dan Sjafiatul Mardliyah, S.Sos., M.A menyampaikan definisi, jenis kekerasan seksual, sanksi, prosedur pemulihan korban, implementasi Perkemdikbudristek, hingga mengenai tupoksi Satgas PPKS UNESA. Untuk diketahui, sosialisasi tersebut menyasar dosen, tendik dan mahasiswa yang digelar secara bertahap perfakultas. [Humas UNESA]
Penulis: Angel Millehelena
Editor: @zam*
Share It On: