www.unesa.ac.id
Unesa.ac.id, Surabaya-Pusat Halal (Halal Center) Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Negeri Surabaya menggelar webinar ‘Regulasi Halal di Indonesia’ pada Kamis (27/05/2021). Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WIB ini dihadiri oleh perwakilan pelaku usaha dan Disperindag kota dan kabupaten di Jawa Timur.
Kepala Pusat Halal LPPM Unesa Puput Winarti Rusmanto, S.T., M.T dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan regulasi halal di Indonesia, salah satunya lewat UU No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, maka pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan dan jaminan kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat.
Ia melanjutkan bahwa perguruan tinggi merupakan salah satu lembaga akademik yang dapat membantu pelaksanaan penjaminan produk halal dengan mendirikan suatu LPH untuk melaksanaan pemeriksaan dan pengujian kehalalan. “UNESA tentu harus turut serta mengambil bagian dalam penjaminan produk halal, karena alas an itulah, Pusat Halal Unesa didirikan pada tahun 2019,” paparnya.
Secara spesifik, tambah Puput, LPH bertujuan di antaranya menyediakan informasi tentang peroduk halal dari berbagai aspek secara meluruh, memberikan pendampingan industri kecil dan menengah dalam menghasilkan produk halal, menyelenggarakan pelatihan halal bagi industri, akademis, dan masyarakat umum. “Semoga para pelaku dan pebisnis serta pelaku usaha dapat memahami pentingnya sertifikasi halal dan Unesa siap mendampingi dalam memperoleh sertifikat halal tersebut,” imbuhnya.
Kepala LPPM Unesa Prof. Dr. Darni, M.Hum memaparkan bahwa maraknya globalisasi, perdagangan dunia dan MEA membuat peredaran produk makanan dan minuman impor maupun lokal tidak semua terkontrol kehalalannya. Selain itu, belum tentu memberi rasa aman, nyaman dan layak dikonsumsi oleh konsumen muslim karena secara agama memang mewajibkan mengonsumsi produk halal.
Darni juga menyinggung UU No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal dan terbitnya PP No 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. “Dengan regulasi itu, jelas bahwa produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal,” tegasnya. “Lewat kegiatan ini, Halal Center Unesa bermaksud membantu UMKM, siap melakukan pendampingan untuk mendapatkan sertifikat halal,” kata Darni.
Kegiatan webinar ini dilanjutkan dengan doa dan pemaparan materi dari dua narasumber antara lain Dr. Moch. Khoirul Anwar, S.Ag., M.E.I yang juga menjabat sebagai Sekretaris LPPOM Halal MUI dengan topik ‘Urgensi Produk Halal’ dilanjutkan pemaparan narasumber kedua Drs. Moh Amin Mahfud, M.Pd, dengan topik ‘Implementasi UU No 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal UMKM. (QQ/zam)
Share It On: