www.unesa.ac.id
Unesa.ac.id-Surabaya, Berlakunya kebijakan work from home (WFH) di tengah pandemik covid-19 ini tidak membuat kegiatan di Universitas Negeri Surabaya (Unesa) terhenti. Menyikapi hal tersebut, Unesa memilih untuk mengalihkan kegiatannya ke dalam forum online. Seperti hari ini (06/04), Kegiatan Sosialisasi Hibah Kampus Merdeka terkait Panduan Program Bantuan Prodi Menjadi Center of Excellence (CoE) Merdeka Belajar dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi vicon (zoom). Diskusi ini dipimpin langsung oleh Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Dr. Bambang Yulianto, M.Pd., dengan pesertanya meliputi Dekan selingkung Unesa, Wakil Dekan Bidang Akademik selingkung Unesa, Ketua LP3M, Kabid Pembelajaran LP3M, serta Kapus Penguatan Pembelajaran LP3M.
Manfaat dari kegiatan ini adalah memberikan pengalaman kepada mahasiswa melalui kebebasan mengambil SKS di luar program studi (merdeka belajar) dan memberikan kesempatan kepada dosen untuk meningkatkan kualitas konten dan metode pembelajaran. Sementara bagi program studi, selain memberikan kesempatan untuk menjadi CoE, kegiatan ini juga bisa digunakan untuk meningkatkan kualitas keilmuan melalui kerja sama dengan berbagai pihak, dan yang terpenting yakni bagi perguruan tinggi, sebagai kesempatan untuk meningkatkan kualitas tri dharma serta citra sebagai kampus merdeka.
Ada empat latar belakang yang mendasari kegiatan ini, yakni (1) meningkatkan link and match antara lulusan pendidikan tinggi dengan dunia kerja di era RI 4.0, (2) penguasaan teknologi, (3) adanya empat paket kebijakan merdeka belajar-kampus merdeka, serta (4) kampus merdeka diharapkan dapat memberikan pengalaman kontekstual lapangan yang akan meningkatkan kompetensi mahasiswa secara utuh dan siap kerja.
Nantinya, pelaksanaan CoE ini akan dibagi menjadi dua skema. Skema I, yakni tahapan perancangan dan perencanaan program merdeka belajar-kampus merdeka baik pada tingkat perguruan tinggi, fakultas, dan program studi. Skema II, yakni pelaksanaan program merdeka belajar-kampus merdeka khususnya untuk kegiatan pembelajaran di luar perguruan tinggi.
Sementara itu, untuk bisa terdaftar menjadi CoE dan melaksanakan dua skema tersebut perguruan tinggi dan prodi harus mumpuni dalam beberapa ketentuan. Ketentuan tersebut meliputi, perguruan tinggi terakreditasi minimal B, program studi yang diusulkan terakreditasi A dan merupakan bidang pendidikan akademik, serta proposal yang diajukan oleh program studi dilengkapi dengan surat pengantar dari pimpinan perguruan tinggi dibawah Ditjen Dikti, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (ay)
Share It On: