www.unesa.ac.id
Unesa.ac.id - Surabaya, Suasana khidmat terasa dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diprakarsai oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH) Unesa, Selasa (29/1). FGD yang bertema “Dampak Kebijakan Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 Pasca Berlakunya Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018” ini dilaksanakan di Ruang Rapat lantai 2 Dekanat FISH dengan dihadiri oleh Akademisi, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dewan Pendidikan, Dinas Pendidikan, dan Para Kepala Sekolah SMP dan SMA di JawaTimur. Turut hadir pula Dekan serta Wakil Dekan selingkung FISH Unesa.
Dekan FISH Unesa, Prof. Dr. Sarmini, M. Hum., dalam sambutannya mengungkapkan perlu adanya pembahasan tentang peraturan menteri yang baru disahkan akhir tahun lalu ini. Menurutnya, peraturan yang membahas tentang PPDB 2019 dirasa meresahkan para orang tua. Sebab PPDB untuk tahun 2019 ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
“Dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 ini ada sejumlah sistem PPDB yang berubah, yang pertama adalah sistem Zonasi. Jika sebelumnya misal, PPDB Surabaya yang menjadi prioritas adalah perangkingan, maka acuan untuk tahun ini adalah jarak kawasan,” ujar beliau.
Sarmini juga menambahkan, selain zonasi, yang menjadi prioritas utama baru mengacu pada nilai akademik dan lokasi kepindahan mutasi. “Untuk itu ada beberapa poin yang akan kita bahas terkait Permendikbud ini dari segi hukum, implementasi dengan dinas terkait, serta efek langsung kepada masyarakat,” tambahnya.
Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Hj. Agustin Poliana, S.H., M.Si., mengemukakan jika sistem zonasi diharap bisa mengatasi permaslahan terkait sekolah swasta yang tidak mendapatkan siswa. Di samping pemerataan siswa, kesejahteraan guru dan mutu pendidikan di sekolah swasta juga harus dijaga. “Pemkot Surabaya akan menyetarakan gaji guru sesuai UMK. Namun sekolah juga harus tetap punya tanggung jawab dalam menjaga mutu pendidikan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Seleksi Menengah Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Sudarminto menjelaskan dampak yang terjadi dari diberlakukannya Permendikbud Nomor 51, “Hak peserta didik memilih sekolah sesuai harapan menjadi terbatas. Selain itu peserta didik yang berprestasi kurang mendapat penghargaan di wilayah (zonasi) asalnya.” Di sisi lain, beliau juga memberikan masukan serta saran untuk PPDB tahun 2019, “Supaya diberikan kekhususan bagi daerah kabupaten/kota yang telah melaksanakan PPDB dengan kondusif maupun yang telah menganggarkan dana pendidikan.”
Prof. Kacung Marijan, Ph.D., yang pernah menjabat menjadi Dirjen Kebudayaan tahun 2012 hingga 2015 juga menyampaikan bahwa perlu ada inovasi atau penyesuaian terkait zonasi ini. “Permendikbud ini bisa dijadikan pedoman jangan diimplementasikan langsung, karena karakteristik masing-masing daerah berbeda,” ujarnya.
Sementara itu, dari perspektif hukum, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni FISH, Tamsil, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kebijakan ini terkesan tambal sulam. “Ada sifat terburu-buru dan tidak komprehensif dalam pembuatan Permendikbud,” ujarnya. (Suryo/ay)
Share It On: