www.unesa.ac.id
Unesa.ac.id, SURABAYA – Berbagai upaya terus dilakukan UNESA untuk mewujudkan lingkungan kampus yang nyaman dan aman bagi civitas academica. Salah satunya mengadakan sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) kepada tenaga kependidikan (tendik) pada Kamis, 10 Februari 2022 secara daring.
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Suprapto, S.Pd., M.T., dalam sambutannya menyapaikan bahwa kegiatan tersebut bisa menjadi bagian dari komitmen UNESA mewujudkan kampus yang sehat dan ramah bagi semua sebagaimana amanat Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.
Dia menambahkan, permendikbudristek tersebut hadir untuk mengisi kekosongan aturan, sebab Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) belum disahkan.
Selain itu, ada situasi khusus yang perlu diseriusi yaitu pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus. “Saya harap ini bisa jadi refleksi bersama dan kampus yang ramah adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatgas PPKS, Dr. Mutimmatul Faidah, M.Ag., menyatakan, sosialisasi tersebut merupakan kelanjutan dari sosialisasi yang dilakukan sebelumnya kepada para dosen selingkung UNESA.
Harapannya, seluruh civitas academica bisa memahami amanat Permendikbudristek tetang PPKS dan sama-sama berkontribusi untuk mewujudkan kampus yang zero kekerasan seksual (KS).
“Mari bersama kita wujudkan UNESA sebagai ruang yang aman bagi kita semua. Saya UNESA, saya anti kekerasan seksual,” ajaknya lantang.
Sebagai pemateri, Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, S.H., M.H., Divisi Advokasi dan Hukum Satgas PPKS menyampaikan, tujuan dari adanya sosialisasi yaitu agar UNESA menjadi perguruan tinggi yang bermatabat, manusiawi dan saling menghormati satu sama lain.
Dia melanjutkan, kekerasan seksual adalah semua perbuatan yang merendahkan, menghina, melecahkan, dan/atau menyerang tubuh dan/atau fungsi reproduksi seseorang karena ketimpangan relasi dan/atau gender.
Menurutnya, pasal 5 dalam permendikbudristek tersebut mengatur secara komprehensif tindakan apa saja yang tergolong pada kekerasan seksual yang mencakup tindakan verbal, nonfisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.
“Sebagai aparatur negara, kita harus menjaga martabat dan kehormatan ASN, sebab perbuatan kita sangat mempengaruhi kehormatan. Lebih baik mencegah daripada menangani,” tandasnya. [Humas UNESA]
Penulis: Reyka Ayu
Editor: @zam*
Share It On: