Pimpinan UNESA dan UNUD serta jajarannya bahas tata kelola lembaga PTN-BH
Unesa.ac.id, SURABAYA—Kunjungi Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Universitas Udayana (Unud) lakukan benchmarking terkait tata kelola kampus pada Kamis, 13 Juni 2024 di Gedung Rektorat, Kampus Lidah Wetan.
Pada kunjungan kali ini membahas berbagai aspek tata kelola dan manajemen akademik kedua universitas, dengan tujuan untuk saling belajar dan meningkatkan efisiensi serta efektivitas operasional.
Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNESA, Prof. Dr. Haris Supratno yang memimpin kegiatan tersebut menyampaikan beberapa pembahasan seperti tata kelola struktur organisasi perguruan tinggi, wewenang pimpinan, implementasi aturan-aturan akademik, hingga strategi menjadi PTNBH yang ideal.
Dia juga menekankan pentingnya penyusunan draft peraturan, organisasi dan tata kelola (OTK), serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) yang matang.
SINERGI: Pimpinan UNESA dan UNUD usai diskusi dan pembahasan tata kelola PTNBH
Lebih lanjut pria yang juga dosen di Fakultas Bahasa dan Seni (FBS) itu menyebutkan bahwa dalam merumuskan kebijakan non-akademik, MWA memberi wewenang bagi rektor untuk mengatur tim yang kompeten dan loyal, dengan kriteria umum seperti profesional, giat, dan memenuhi syarat jabatan fungsional.
Pengangkatan wakil rektor dan dekan juga memiliki format yang pakem yakni minimal harus bergelar doktor. Akan tetapi faktor lain seperti kompetensi, pangkat, dan umur juga menjadi pertimbangan penting untuk kenaikan jabatan.
Selain itu kunjungan ini juga membahas seputar mekanisme penunjukan pejabat di level direktur dan di bawahnya, yang bisa diisi oleh dosen dan tenaga kependidikan (tendik). Proses seleksi administrasi, psikotes, dan wawancara digunakan untuk promosi tendik, dengan jaminan sosial yang setara antara PNS dan non-PNS.
Direktur Hukum, Ketatalaksanaan, dan Reformasi Birokrasi UNESA, Dr. Sulaksono, S.H., M.H., yang juga hadir dalam forum tersebut ikut menambahkan perihal mitigasi risiko dan evaluasi kinerja pejabat, serta pentingnya dasar hukum yang kuat dalam setiap kebijakan.
Sehingga setiap jabatan perlu disediakan strukturnya terlebih dahulu, atau "rumahnya". Pengisian jabatan tersebut tergantung pada kebijakan rektor, sesuai kebutuhan dan strategi pengelolaan universitas.[]
***
Reporter: Saputra (FBS)
Editor: @zam*
Foto: Dokumentasi Tim HUMAS UNESA
Share It On: