Menyadari pentingnya peran jasa konstruksi bagi pembangunan, Unesa bekerja sama dengan Pembinaan Konstruksi Kementrian Pekerjaan Umum melaksanakan Pelatihan Sertifikasi Profesi Bidang Jasa Konstruksi yang diadakan di gedung A4 Jurusan Teknik Sipil, Fakultas Teknik, Unesa Kampus Ketintang pada Selasa--MInggu (8-13/11).
Kegiatan tersebut diadakan dalam rangka menerbitkan sertifikasi ketrampilan dan keahlian bidang jasa konstruksi bagi alumni Unesa untuk memenuhi peraturan UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi yang menyebutkan bahwa setiap bangunan konstruksi harus dibangun oleh perusahaan yang memenuhi syarat, salah satunya memiliki tenaga teknik kompeten yang secara otentik dibuktikan melalui Sertifikat Tenaga Teknik. Melalui program ini diharapkan para Sarjana Teknik Unesa memiliki Sertifikat Tenaga Teknik sebagai tolak ukur untuk menunjang kebutuhan kerja di masyarakat dan perusahaan jasa konstruksi.
Pelatihan Sertifikasi Profesi Bidang Jasa Konstruksi Teknik Sipil Unesa dibagi menjadi dua bentuk kegiatan, kegiatan pertama berupa pelatihan yang diakhiri dengan tes uji kompetensi, kemudian dilanjut dengan kegiatan kedua, yakni pembekalan yang diakhiri dengan tes uji kompetensi. Meskipun teknis pelaksanaan pelatihan dengan pembekalan berbeda, namun uji kompetensi dan assesment sertifikasinya tetap sama yakni diadakan pada tanggal 13 November 2011. Syarat mendapatkan sertifikasi yakni jika para peserta dapat mengikuti alur kegiatan klasifikasi dan kualifikasi dengan baik dan benar serta berhasil lulus ujian tes kompetensi assesment oleh asesor.
Tujuan diadakan Sertifikasi Profesi Bidang Jasa Konstruksi, yakni menunjang keberhasilan suatu proyek, sebagai acuan untuk industri konstruksi di Indonesia, sebagai taraf ukur kemampuan untuk kompetensi secara internasional merupakan pertanggungjawaban terhadap masyarakat dalam memenuhi persyaratan Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 1999 dan PP No. 28, 29, 30 Tahun 2000, serta Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksana Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dan SK Menteri Kimpraswil No. 257/KPTS/M/2005 tentang Pengadaan Jasa Konstruksi. (Herfiki_Humas Unesa)
Share It On: