Koordinator Substansi Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek Yayat Hendayana (dua dari kanan) memberikan penguatan seputar PDLN guna mendorong internasionalisasi UNESA.
Unesa.ac.id. SURABAYA—Universitas Negeri Surabaya (UNESA) melalui bidang kerja sama mengadakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Terkait Persiapan Dokumen Pengajuan Perjalanan Dinas dan Izin Belajar Luar Negeri di Lingkungan Perguruan Tinggi Negeri di auditorium lantai 11, Gedung Rektorat, Kampus 2 Lidah Wetan, Surabaya pada Senin, 3 Juni 2024.
Kegiatan ini dihadiri Yayat Hendayana, Koordinator Substansi Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek yang memberikan penguatan seputar PDLN (Perjalanan Dinas Luar Negeri) dalam acara yang dihadiri pejabat tingkat universitas, rektorat, hingga prodi tersebut.
Yayat menjelaskan, berdasarkan data pengajuan PDLN dosen dan mahasiswa yang masuk di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) tahun 2023-2024 mencapai 4.475 usulan kategori dosen dan 250 usulan kategori mahasiswa.
Dari pengajuan tersebut, terdapat 41 negara tujuan PDLN civitas akademika perguruan tinggi Indonesia. Dari jumlah itu, 10 negara dengan pengajuan terbanyak ialah Malaysia, Jepang, Thailand, Australia, Belanda, Inggris, Korea Selatan, Taiwan, Jerman, dan Amerika Serikat.
Penguatan PDLN UNESA diharapkan dapat mendorong UNESA makin banyak terlibat dalam berbagai kegiatan akademik dan non-akademik di luar negeri.
"Setelah kami melihat data pengajuan izin PDLN, baik 10 PTN kategori pengajuan dosen maupun 10 PTN kategori pengajuan mahasiswa, UNESA tidak masuk di dalamnya. Artinya, pimpinan UNESA terbilang tidak terlalu sering ke luar negeri," ucapnya.
Bagi civitas akademika yang hendak melakukan PDLN, perlu memperhatikan alur atau SOP pengajuan izin yang ditujukan kepada Sekretariat Jenderal dalam hal ini Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, dan Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.
"Permohonan izin PDLN harus berdasarkan efektivitas, efisiensi, serta mempunyai prioritas tinggi dan penting. Permohonan tidak boleh melewati batas waktu. Wajib menyampaikan laporan kegiatan PDLN melalui aplikasi SIMPEL Kementerian Sekretariat Negara paling lambat 7 hari kerja setelah kepulangan," bebernya.
Ada beberapa persyaratan baru PDLN sebagai berikut: (1) Surat usulan dari Focal Point Administrasi PDLN, (2) Surat undangan dari penyelenggara atau mitra kerja sama di luar negeri atau surat konfirmasi dari perwakilan pemerintah RI di luar negeri di negara yang dituju;
Berikutnya, (3) dokumen resmi tentang sumber pembiayaan (antara lain DIPA, surat dari donor, kontrak/perjanjian/MoU, atau surat pernyataan biaya sendiri yang ditandatangani di atas materai); (4) Jadwal dan agenda kegiatan di luar negeri; (5) TOR kegiatan; (6) Penjelasan relevansi, urgensi/alasan penugasan;
Selanjutnya, (7) Izin tertulis dari instansi yang bersangkutan apabila seorang pejabat atau pegawai diajukan oleh instansi lain. (8) Kertas posisi dan/atau pedoman delegasi (PDLN dalam rangka menghadiri pertemuan atau sidang internasional); (9) Brosur atau sejenisnya dalam rangka mengikuti promosi/pameran;
Lalu, (10) Draft perjanjian internasional yang telah dibahas dengan instansi terkait (PDLN untuk penandatanganan perjanjian internasional); (11) Bagi pegawai negeri sipil melampirkan persetujuan dari pejabat yang menjadi atasannya.
Seluruh jajaran pejabat selingkung kampus "Rumah Para Juara" menghadiri Sosialisasi dan Bimbingan Teknis PDLN yang diinisiasi bidang kerja sama UNESA.
Selain itu, ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi berdasarkan berbagai kategori PDLN. Pertama, tugas belajar wajib menyertakan LoA, jadwal kegiatan, SK Tubel, surat keterangan pembiayaan, dan surat pernyataan biaya sendiri jika komponen pembiayaan ditanggung sendiri.
Kedua, kategori sidang, pertemuan, atau diskusi melampirkan dokumen, surat undangan, kertas posisi, jadwal kegiatan, surat keterangan pembiayaan, dan surat keterangan biaya sendiri jika komponen biaya ditanggung sendiri.
Ketiga, kategori pameran atau ekspo melampirkan dokumen berupa brosur, undangan, TOR, jadwal kegiatan, dan urgensi. Keempat, kategori penempatan melampirkan undangan KBRI, surat perjanjian, surat keputusan, dan surat tugas.
"PDLN penting untuk memperkuat internasionalisasi perguruan tinggi negeri, merekrut dan memperbanyak mahasiswa luar negeri untuk berpartisipasi dalam program UNESA. Juga dapat memperluas jangkauan program pertukaran dan riset, serta kolaborasi dengan mitra," ucap Yayat.
Kegiatan yang dipimpin Kasubdit Urusan Internasional, Asrori, ini dihadiri oleh jajaran pejabat rektorat, fakultas, koorprodi, dan dosen selingkung UNESA. Selepas itu, Yayat Hendayana juga memberikan penguatan SDM kehumasan dalam membangun branding UNESA PTNBH World Class Univeristy.[]
***
Reporter: Sindy Riska (Fisipol), Fatimah Najmus Shofa (FBS), dan Saputra (FBS)
Editor: @zam*
Dokumentasi: Tim Direktorat Humas dan Informasi Publik UNESA
Share It On: